Hukum  

Wajah Polri Akan Lebih Humanis, Jika Mengutamakan Problem Solving Daripada Penindakan

Wajah Polri Akan Lebih Humanis, Jika Mengutamakan Problem Solving Daripada Penindakan

MATRANEWS.id —  Penindakan dengan wajah “Angker-“nya tidak dapat dihindarkan oleh Polisi Republik Indonesia.

Loh, kenapa?

Karena, tugas penindakan, menegakkan hukum bagian dari tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Masyarakat yang merasakan dan terbentuk persepsi kuat, akan hal itu.

Dengan tidak adanya tugas penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek, wajah Polri akan lebih humanis.

Karena Polri ditingkat Polsek akan menampilkan tugas tugas yang bersifat problem solving sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Tugas Polsek, masih seambrek meskipun tanpa penyelidikan dan penyidikan. Dimana selama ini, justru terabaikan yaitu tugas tugas yang bersifat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Saya yakin, Polri akan membahas usulan Ketua Kompolnas: “Agar Polsek, tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.”

Eng-ing-eng.

Sudah waktunya Polri memiliki etalase wajah kepolisian humanis pada tingkat Polsek, sebagai ujung tombak organisasi Polri.

Bangga menjadi pengayom masyarakat, saya menjadi orang yang setuju, jika Polisi kita, mengkhususkan tugas tugas problem solving yang bersifat melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Catatan pinggirnya adalah, Saya juga ikut urun rembuk tentang sertifikasi penyidik sehubungan dengan usulan resmi Kompolnas periode 2015-2020 tentang polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dikatakan, bila polsek tidak melakukan penyelidikan dan  penyidikan, bukan berarti kehilangan tugas.

Baca juga :  Tiga Representasi Tokoh Masyarakat Umum Ikuti Survei Ketua MA Yang Baru

“Tugasnya masih banyak sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945, yaitu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat polres oleh polisi yang bersertifikat.

Sertifikasi penyidik harus dituntaskan.

Urun rembuk saya : Disamping membangun etalase Polri di tingkat Polsek, dengan tugas tugas problem solving yang bersifat melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Polri juga perlu menuntaskan sertifikasi penyidik pada seluruh strata penyidik di tingkat Polres, Polda dan Mabes. Ya, agar mereka memiliki standart kompetensi yang sama.

Kompetensi ini penting, agar penyidikan dapat dilakukan secara profesional oleh penyidik baik ditingkat Polres, Polda sampai tingkat Mabes.

Terhadap penyidik tindak pidana khusus, juga harus diberlakukan: Sertifikasi, dengan standar khusus sesuai perundang undangannya.

#penulis adalah Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. Ia seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sempat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Majalah Matra