Waspadai Upaya Provokatif, TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

 

MATRANEWS.id — Danrem Putra Asli Aceh yang Membaca Situasi dengan Naluri Lapangan

Namanya mendadak bergema di ruang publik Aceh. Bukan karena seremoni jabatan, melainkan oleh sebuah keputusan yang diambil cepat, tegas, dan sarat makna politik-keamanan.

Di tengah situasi pemulihan pascabencana, ketika emosi sosial mudah tersulut, Kolonel Inf Ali Imran memilih tidak ragu: membubarkan aksi sekelompok orang yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh.

Merdeka (GAM) di Lhokseumawe.

Keputusan itu menempatkan sosok Kolonel Inf Ali Imran dalam sorotan. Siapa sebenarnya perwira ini—yang sekaligus putra daerah, aparat negara, dan pembaca situasi Aceh dari jarak paling dekat?

Anak Aceh, Seragam Negara

Ali Imran lahir di Banda Aceh pada 9 Juni 1978. Ia tumbuh dalam lanskap Aceh yang tidak pernah benar-benar sepi dari ketegangan sejarah.

Ketika menamatkan Akademi Militer pada 2000, Aceh masih berada dalam bayang-bayang konflik bersenjata. Jalan karier militernya pun ditempa bukan di ruang aman.

April 2024 menjadi titik penting. Ia dilantik sebagai Komandan Korem 011/Lilawangsa—salah satu Danrem termuda di Indonesia. Penugasannya di wilayah pantai timur-utara Aceh bukan sekadar administratif. Ia kembali ke tanah asal, membawa kewenangan, sekaligus beban sejarah.

Jejak Sunyi Pasukan Elite

Ali Imran bukan perwira teritorial biasa. Ia lama ditempa di Komando Pasukan Khusus, korps yang membentuk naluri pengambilan keputusan cepat di situasi abu-abu.

Ia juga pernah bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden serta Badan Intelijen Strategis TNI—dua unit yang menuntut disiplin informasi dan ketenangan membaca ancaman laten.

Di jalur teritorial, ia sempat menjabat Dandim 0506/Tangerang, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kepala PII Pusintelad (Pusat Intelijen Angkatan Darat). Rekam jejak ini menjelaskan satu hal: Ali Imran terbiasa bekerja dalam sunyi, bukan sorak.

Ketika Simbol Muncul di Tengah Bencana

Desember 2025. Aceh masih berjuang pulih dari bencana. Di ruang seperti inilah, simbol-simbol lama bisa kembali bermakna baru—atau memantik luka lama.

Aksi pengibaran bendera GAM di Lhokseumawe bukan semata peristiwa jalanan. Ia adalah pesan.

Ali Imran membaca situasi itu sebagai potensi eskalasi. Bukan hanya soal keamanan, tetapi soal menjaga ruang empati publik agar tidak terbelah.

Langkah pembubaran dilakukan, dengan koordinasi kepolisian, tanpa menunggu riuh menjadi gaduh nasional.

Keputusan itu menegaskan satu hal: bagi Ali Imran, menjadi putra Aceh bukan berarti membiarkan simbol konflik tumbuh kembali. Justru sebaliknya.

Di Lumpur Banjir, Bukan di Mimbar

Beberapa hari sebelumnya, Ali Imran terlihat di Sawang, Aceh Utara—turun langsung menyalurkan bantuan korban banjir bandang. Ia memimpin pasukan membuka jalur evakuasi, membersihkan material longsor, dan memastikan jalan vital seperti Bireuen–Takengon kembali bisa dilalui.

Di situ ia bukan Danrem yang berpidato. Ia komandan lapangan, berbicara singkat, bekerja panjang. Pendekatannya pada tokoh lokal dikenal komunikatif, khas orang Aceh yang paham kapan harus bicara, kapan cukup hadir.

Membaca Aceh dari Dalam

Ali Imran berdiri di persimpangan rumit: antara memori konflik, trauma bencana, dan tuntutan stabilitas negara. Ketegasannya membubarkan aksi bersimbol GAM menunjukkan figur perwira yang tidak gamang menghadapi isu sensitif—karena ia paham Aceh bukan sekadar wilayah tugas, melainkan rumah.

Di Aceh, kepemimpinan seperti ini jarang muncul dengan suara keras. Ia hadir lewat keputusan. Dan bagi Ali Imran, barangkali itulah cara paling Aceh untuk menjaga Aceh tetap utuh.

***

Waspadai Upaya Provokatif, TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

Upaya-upaya provokatif kembali muncul di ruang publik Aceh, kali ini di tengah situasi pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan keprihatinannya atas beredarnya sejumlah video dan konten media sosial yang memuat narasi tidak benar serta mendiskreditkan institusi TNI terkait pengamanan aksi massa di Lhokseumawe.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Peristiwa tersebut, menurut TNI, memang terjadi dan berlangsung sejak pagi 25 Desember 2025 hingga dini hari 26 Desember 2025.

Aksi itu bermula ketika sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan melaksanakan demonstrasi di sejumlah titik Kota Lhokseumawe.

Dalam aksi tersebut, sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan-teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum—terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat TNI–Polri mendatangi lokasi aksi.

Menurut keterangan TNI, pendekatan persuasif menjadi langkah utama. Aparat menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan secara sukarela. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi yang lebih luas.

Dalam proses pengamanan, terjadi adu mulut antara aparat dan sebagian massa aksi. Insiden tersebut berujung pada pemukulan terhadap Komandan Kodim dan Kapolres oleh oknum dari kelompok demonstran.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, aparat menemukan satu orang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang memiliki dasar hukum yang jelas.

Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Di sisi lain, koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat selisih paham. Kedua belah pihak, menurutnya, telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

TNI pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Di tengah situasi Aceh yang masih berupaya bangkit dari bencana, aparat menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menahan diri, dan mengedepankan kepentingan bersama demi stabilitas dan keamanan wilayah.