MATRANEWS.id — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) saat ini disebut sebagai “think-thank” Presiden Jokowi dan menjadi “tempat kerja” eks relawan untuk mengabdi dan berbakti, untuk bangsa.
Kabar terakhir, lembaga KSP akan dibubarkan seiring dengan berakhirnya Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Benarkah demikian?
” Ya aturannya, di tanggal 19 (Oktober), KSP akan dibubarkan,” kata Moeldoko (Kepala Kantor Staf Presiden RI), sesaat dikonfirmasi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Memang, pada 20 Oktober 2019, Joko Widodo akan dilantik sebagai presiden RI pada 20 Oktober 2019.
Masa jabatan Presiden yang ditentukan tertentu (fix term) 5 tahun dan sudah sejak Pilpres Langsung pertama tahun 2004 pelantikan Presiden 20 Oktober 2004. Sejak Pemilu 2009, Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima masa depan pemilihan presiden adalah 20 Oktober 2019.
Ini sesuatu yang konstitusional. Pemerintah menyiapkan pelantikan bagi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Pagu indikatif tahun 2020, KSP mendapatkan alokasi sebesar Rp 76,5 miliar.
Moeldoko tak ingin menjelaskan lebih jauh, apakah akan dibentuk lembaga yang serupa dengan KSP untuk membantu pemerintahan periode kedua Jokowi bersama Ma’ruf Amin.
“Presiden belum memutuskan, apakah namanya tetap KSP atau apa,” demikian mantan Panglima TNI ini berujar.
Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan yang saat ini, paling lama sama dengan bakti presiden.
Memang, selama ini KSP bertugas mengelola program strategis nasional dan isu-isu strategis. Kantor Staf Presiden banyak berperan menerima masukan dan keluhan dari masyarakat terkait berbagai permasalah.
Pada lembaga baru nanti, bertugas tambahan dari Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
“KSP baru”, dalam perpres pembentukan nanti, menurut sumber yang dapat dipercaya, lembaga ini lebih pada pengawalan penyelesaian sebuah masalah. Sesuatu yang disampaikan Presiden di sidang kabinet. Salah satunya, mengawasi kinerja kementerian.
Diketahui, berdasarkan website ksp.go.id bahwa lembaga ini merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Termasuk juga percepatan atas pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggungjawab atas pengelolaan isu-isu strategis termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan dan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang harus dilakukan.
Selain dari fungsi-fungsi tersebut diatas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan tugas dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.
Adapun kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri. Sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.
Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.
baca juga: majalah Matra edisi cetak — klik ini