Bisa dibayangkan kalau dalam tahanan atau penjara, penyalah guna yang ditahan atau yang dijatuhi hukuman penjara “sakau” bareng.
MATRANEWS.id — Ini sekedar catatan pinggir dari perjalanan sejarah Indonesia, dalam berundang undang narkotika. Dimana, mengalami ketidak singkronan antara ketentuan perundangan dan implementasinya.
Titik crusial-nya mengenai upaya paksa dan penjatuhan hukuman terhadap perkara penyalah guna narkotika.
74 tahun yang lalu, pada awal kemerdekaan, dalam menangani narkotika Indonesia menggunakan ordonansi obat bius warisan belanda (stbl 1927 no 278 jo no 536).
Ordonansi ini tidak melarang penggunaan narkotika, sehingga tidak ada peredaran gelap narkotika. Namun kondisi kesehatan masarakat waktu itu, sangat memprihatinkan.
Maksudnya, banyak masarakat yang menjadi pengguna narkotika akibat dilegalkannya penggunaan narkotika, peredaran narkotika secara legal dikendalikan oleh pemerintah.
Pada tahun 1949 pemerintah membuat Ordonansi Obat Berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance state Gaette no 419, 1949). Ordonansi ini juga tidak melarang penggunaan narkotika, hanya mengatur penggunaannya.
Ketika itu, banyak masarakat berduwit yang menggunakan narkotika. Pengguna narkotika ini digolongkan sebagai kenakalan remaja.
Jenis narkotika yang ngetrend waktu itu adalah candu, ganja, morfin dan heroin yang berasal dari tanaman yang dampaknya sangat membahayakan bagi kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian mendadak.
Tahun 1961 di Amerika diadakan Konvensi Tunggal Narkotika dan hasilnya adalah masarakat dunia menyepakati bahwa narkotika dilarang penggunaan dan peredaran gelapnya secara pidana.
Atas dasar konvensi tunggal narkotika 1961 inilah masarakat dunia menyatakan perang terhadap narkotika. Dengan semangat penyalah guna dan pengedar di perangi secara represif.
Satu dasawarsa berikutnya perang dunia terhadap narkotika, pimpinan Amerika dengan semangat represif tersebut dievaluasi.
Hasilnya, evaluasinya menyatakan bahwa perang melawan narkotika dianggap gagal.
Kegagalan perang disebabkan karena penjatuhan hukuman terhadap penyalahguna kurang tepat.
Maksudnya Kurang Tepat
Kurang tepatnya dalam penjatuhan hukuman terhadap penyalah guna yang notabene orang sakit adiksi menyebabkan masalah penyalahgunaan narkotika justru meningkat.
Demikian pula, peredaran narkotikanya juga meningkat, di Amerika dalam kurun waktu perang melawan narkotika menghasilkan generasi bunga yang dikenal sebagai hipies.
Oleh sebab itu konvensi tunggal narkotika 1961 kemudian diamandemen dengan protokol 1971 dimana dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi.
Pada tahun 1976 indonesia mengesahkan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya dengan UU no 8 tahun 1976.
Sejarah mencatat, dalam Pengesahan konvensi ini Indonesia memasuki era baru yaitu era pelarangan penggunaan narkotika dan peredaran illegal dengan sangsi pidana.
Atas dasar UU no 8 tahun 76 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.
Maka, dibuatlah UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika yang merupakan UU narkotika pertama di Indonesia.
Yang menyatakan, untuk pertama kali dalam sejarah di indonesia bahwa menggunakan narkotika (drugs user) serta peredaran narkotika illegal (illegal drugs dealer).
Bahwa dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam dengan sangsi pidana sedangkan pecandu diwajibkan untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi.
Penggunaan dan peredaran narkotika untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi pelaksanaannya diatur oleh menteri kesehatan.
Di sini, karena narkotika sesungguhnya adalah obat yang bermanfaat menghilangkan rasa sakit namun dapat menyebabkan sakit adiksi ketergantungan narkotika bila tidak atas petunjuk dokter.
Pada era baru ini, pengguna narkotika illegal disebut penyalah guna narkotika diancam dengan hukuman penjara.
Namun, untuk kepetingan penyembuhan sakit kecanduannya maka diberikan hukuman alternatif bersifat wajib berupa hukuman rehabilitasi.
Demikian pula peredarannya, peredaran legal diatur secara khusus oleh menteri kesehatan sedangkan peredaran illegalnya diancam dengan hukuman penjara berat.
Pengalaman berundang undang narkotika sejak UU no 9 tahun 1976 kemudian dirubah dengan UU no 22 tahun 1997.
Terakhir diubah dengan UU no 35 tahun 2009 masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika justru terus meningkat seperti deret hitung.
Ketiga, UU narkotika produk sendiri ini konstruksi hukumnya selalu menempatkan penyalah guna narkotika sebagai kejahatan.
Ini dalam konteks, mereka yang diperlakukan secara khusus yaitu diberikan upaya paksa berupa rehabilitasi dan penjatuhan hukuman berupa hukuman rehabilitasi.
Hanya saja praktek penegakan hukum baik penyidikan dan penuntutannya dipaksakan ditahan layaknya pengedar dan penjatuhan hukumannya oleh hakim selalu berupa hukuman penjara.
Itulah mengapa sejak kita memiliki undang narkotika kebutuhan akan lapas meningkat tidak terkendali.
Penyalah guna jumlahnya meningkat tajam dari tahun ke tahun karena tidak disembuhkan, peredaran narkotika menjadi ramai.
Pasalnya, para pembelinya makin banyak dan probilitas keberhasilan penegakan hukumnya menjadi tinggi, akhirnya lapas menjadi kuwalahan menangani warga binaan yang notabene orang sakit kecanduan.
Hukuman rehabilitasi dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kekhususan UU no 35 tentang narkotika. Pertama, tujuan dibuatnya UU narkotika adalah: memberantas peredaran narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Dengan tujuan tersebut maka misi penegak hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika bersifat rehabilitatif, sedangkan terhadap pengedar bersifat represif.
Kedua, untuk melaksanakan tujuan dan misi penegakan hukum bersifat rehabilitatif, penegak hukum baik penyidik, jaksa maupun hakim.
Mereka diberi kewenangan secara khusus berupa kewenangan untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya (pasal 13 PP 25/2011) .
Ketiga, penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi.
Ini berdasarkan pasal 13 PP no 25/2011 yang merupakan turunan dari UU no 35/2009.
Status penempatan dalam lembaga rehabilitasi dalam proses penyidikan, penuntutan, peradilan serta penjatuhan hukuman dan penetapan rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103 ayat 2).
Keempat, khusus hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk menggunakan kewenanganyang.
Hakim diberikan oleh UU narkotika berdasarkan pasal 103 yaitu dapat menjatuhkan kewenangan bersifat wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
Tentunya, bila terbukti bersalah dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi jika terdakwa tidak terbukti bersalah.
Kelima, tempat menjalani rehabilitasi adalah rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Rumah sakit ini sudah tersebar diseluruh indonesia bila difungsikan sebagai tempat pelayanan rehabilitasi.
Kekhususan ketentuan tersebut diatas sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Yaitu, memperbaiki atau merehabilitasi pribadi pelaku yang sedang sakit kecanduan narkotika agar tidak melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika lagi.
Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika tidak akan jera dengan bentuk pemidanaan penjara.
Oleh karena itu, meskipun dalam tahanan atau penjara mereka tetap menggunakan / mengkonsumsi narkotika karena tuntutan sakit adiksi yang dideritanya.
Kondisinya, kalau tidak mengkonsumsi narkotika mereka justru akan mengalami “sakau” didalam tahanan atau penjara.
Oleh karena itu, UU narkotika memberikan hukuman rehabilitas kepada penyalah gunaan narkotika agar sembuh.
Bisa dibayangkan kalau dalam tahanan atau penjara, penyalah guna yang ditahan atau yang dijatuhi hukuman penjara “sakau” bareng.
Tentu, akan menjadi masalah baru.
Agar pulih seperti sediakala diperlukan proses perbaikan atau rehabilitasi. Tempat menjalani rehabilitasi tidak dapat dilakukan dalam penjara atau lapas, karena rehabilitasi bukan tupoksi petugas lapas.
Rehabilitasi adalah bentuk hukuman “setara” dengan hukuman penjara.
Oleh karena itu, penjatuhan hukuman rehabilitasi telah memenuhi rasa keadilan masarakat.
Pelaku penyalah guna narkotika mendapatkan hukuman atas pelangaran yang dilakukan, pelakunya tidak mengulangi perbuatannya (relap bahasa kesehatan, residivis bahasa hukum-nya).
Yang juga menjadi penting di sini, masarakat terlindungi karena mereka tidak membahayakan lagi apabila telah direhabilitasi.
Menjadi catatan secara empiris penegakan hukum terhadap penyalahguna, sekarang ini masih seperti jaman perang melawan narkotika pimpinan Amerika.
Realitasnya, penyalah guna diperlakukan seperti pengedar ditahan dalam proses penegakan hukum dan dihukum penjara.
Kalau saat kemerdekaan ke 74 ini, masyarakat bangsa dan negara merasa bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jauh dari terkendali, makin lama semakin merajalela.
Efek lanjutnya, banyak memproduksi generasi pecandu / generasi sakit adiksi yang membahayakan kehidupan bersama.
Hal tersebut disebabkan karena masarakat, penegak hukum, bangsa dan negara ini ngunduh wohe panggawe, menuai hasil pekerjaannya. Kenapa semua diam ketika penyalah guna dipenjara?