“Institusi Polri masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya.” — Wakil Ketua DPD RI
MATRANEWS.id — “Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut,” ujar Sultan Baktiar Najamudin, Wakil Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan langsung Sultan kepada Listyo Sigit saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7/2020) malam.
Ditambahkan Sultan, reaksi cepat dan tindakan tegas Kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat.
Reaksi cepat dan ketegasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia mendapat apresiasi dari rakyat dan netizen.
“Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Sultan sembari membawa pesan kepada institusi Polri dan Kejaksaan untuk saling kordinasi.
Seperti diketahui, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan ‘red notice’, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo.
Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada media. Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (*)
Reaksi cepat dan ketegasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia mendapat apresiasi dari rakyat dan netizen.