Airlangga: Perusahaan/ Pengusaha Tidak Boleh PHK saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Airlangga: Perusahaan/ Pengusaha Tidak Boleh PHK saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi peringatan kepada pengusaha terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“PHK di PPKM darurat, menurut pemerintah dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya,” kata Airlangga Menko Perekonomian.

Sebab, pemerintah dinilainya akan terus dan sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk kemudahan dari sisi perbankan dan terkait dengan usaha kecil dan menengah.

“Memberikan subsidi bunga misalnya tiga persen, sehingga kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir,” ujar pria yang punya tagline AH24-hours.

Airlangga akui ekonomi akan lebih berat pada kuartal tiga. Tapi, ia mengaku optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2021 sesuai dengan target pemerintah yakni di kisaran 3,7 persen hingga 4,5 persen.

“Pembatasan kegiatan masyarakat lewat PPKM Darurat di berbagai daerah sudah pasti akan mengurangi aktivitas berbelanja masyarakat. Tetap semangat, selalu waspada & tetap jalankan protokol lesehatan,” kata Airlangga sambil mengucap “Salam Hangat Untuk Keluarga.”

 

Baca juga :  Monumen Alutsista Jadi Pengingat Perjuangan TNI Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Tinggalkan Balasan