MATRANEWS.id — Bareskrim Polri sedang menelusuri aset milik Indra Kenz, termasuk aset pacar hingga keluarganya. Aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, yang sudah disita polisi, yakni berupa akun YouTube hingga iPhone 13. Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini.
Yang disita pertama rekening koran para korban.
Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita.
Selain sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh polisi tersebut, ada kemungkinan dirinya akan dimiskinkan oleh pihak berwenang. Hal ini sejalan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artinya, bila Indra Kenz benar akan dimiskinkan, maka sejumlah aset lain miliknya akan ikut disita oleh negara. Adapun sejumlah harta yang dapat disita bisa berupa rumah hingga mobil mewah, serta sejumlah harta milik lainnya.
Dalam hal ini, penyidik juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset tersebut. Sebab, penyidik tak menutup kemungkinan untuk juga ikut mengusutnya.
“Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Ternyata dari daftar aset Indra Kenz yang sudah disita: Botxcoin, Literally Cafe, Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar.
Apartemen berkisar Rp1,5 miliar juga rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar. Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar. Rumah di Medan senilai Rp30 miliar.
Kasus Damai, Bila Pengikut Binomo Yang Rugi Diganti?
Whisnu menegaskan, untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang maka pihaknya akan mengikuti aset tersebut, alirannya kemana, hingga siapa saja yang sudah mendapatkan.
Ada wacana, bila di antara pemain binomo yang dirugikan dan Indra Kentz berdamai. Diganti rugi, kasus ini, crazy rich asal Medan itu bisa selesai di ranah perdata.
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Pasalnya, polisi kini menetapkan Indra Kentz sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,”pungkas Whisnu.