Hukum  

Kepala BNSP Bantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW

Kepala BNSP Bantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW

Viral tulisan: BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan

Atas berita itu, yang meng-ungah judul besar: BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan. Kini muncul berita Kepala BNSP bantah larang Dewan Pers lakukan UKW, Uji Kompetensi Wartawan.

Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun tugasnya, menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan  maupun berasal dari pengalaman kerja.

Kepala BNSP Bantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW.

Kepala Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi. Komisioner BNSP tidak membuat ‘statement’ demikian.”

“Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kepala BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh, Senin (19/4/21).

BACA JUGA: LANDSCAPE MEDIA HPN 2022, Klik ini 

Beberapa media siber sebelumnya, menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP.

Baca juga :  Mengenal Identitas Digital untuk Perlindungan Data Pribadi

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Kepada NyTetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP, Henny Widyaningsih membantah narasi tajam itu.

Ia mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

Tapi, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.

BACA JUGA: WHITELIST MEDIA DIGITAL, Klik ini

“Prof, itu baru pelatihan asesor. Belum dilisensi LSPnya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi,” jelas Ny Tetty DS Ariyanto, komisioner yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentua pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan, yakni setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers.

Semua konstituen DP, yakni wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

Baca juga :  Anang Iskandar: Prestasi Penyidik, Ungkap Rekening Jumbo Temuan PPATK

Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Dewan Pers sejak dua tahun terakhir,sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan.

Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.

BACA JUGA: majalah cetak edisi Maret 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan