Hukum  

Netflix, TikTok, Spotify, dan Instagram, Facebook, serta WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo.

Netflix, TikTok, Spotify, dan Instagram, Facebook, serta WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo.

MATRANEWS.id — Twitter berhasil daftar PSE Kominfo

Akhirnya, jelang tenggat waktu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kominfo, Twitter resmi mendaftarkan diri.

Ini baru saja mereka lakukan hari ini, 20 Juli 2022. Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, nama Twitter kini sudah muncul dalam daftar kategori PSE asing.

Jejaring media sosial berlogo burung biru itu terdaftar dengan nama perusahaan Twitter Inc.

Kini, para netizen media sosial tersebut tak perlu khawatir lagi ancaman pemblokiran.

Sebagai ukuran kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku

Pihak perusahaan menyebutkan bahwa langkah registrasi ini diambil sebagai bentuk komitmen mereka dalam mematuhi syarat dari Kominfo.

Twitter Inc. telah mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait registrasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,” ujar juru bicara perusahaan jejaring sosial tersebut, melansir Kumparan.

Mereka mengaku tak akan mengubah komitmen terhadap Indonesia, mendukung percakapan yang sehat, serta Open Internet.

Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang,” lanjutnya.

Perusahaan besar lainnya yang sudah medaftar PSE Kominfo

Sebelum ini, beberapa di antara perusahaan-perusahaan besar PSE lainnya pun sudah melakukan registrasi.

Baca juga :  Hoax Berita Dibalik Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung

Beberapa di antaranya, yaitu Netflix, TikTok, Spotify, dan beberapa anak perusahaan Meta, seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan