MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka

Sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik tetap menjadi peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD.

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka
Ilustrasi, Suasan Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

MATRANEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan ini diambil setelah MK menolak permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak dalam sidang perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/6/2023), beliau menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra, dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, menjelaskan bahwa para Pemohon berargumen bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka telah mengubah peran partai politik secara negatif. Mereka berpendapat bahwa partai politik telah kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan demokrasi sejak Pemilu 2009 hingga 2019.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa argumen tersebut terlalu berlebihan. Sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik tetap menjadi peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD. Dalam batas penalaran yang wajar, peran sentral partai politik masih eksis, termasuk dalam proses seleksi dan penentuan calon.

Saldi Isra juga menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam memilih calon yang sesuai dengan kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai tersebut. Terkait dengan kekhawatiran adanya politik uang, Saldi Isra mengungkapkan bahwa praktik semacam itu dapat terjadi dalam berbagai sistem pemilihan umum, baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Baca juga :  Dr. Fahri Bachmid: Dinamika Internal Hakim MK Terkait Putusan Usia Calon Presiden

MK menegaskan bahwa tudingan distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, dan rendahnya keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu. Menurut Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan di berbagai aspek, termasuk sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Sidang ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, sementara satu hakim, yaitu Wahiduddin Adams, sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan pada 14 November 2022 oleh enam orang pemohon. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, sementara satu fraksi menginginkan sistem tersebut, yaitu PDI Perjuangan.

Tinggalkan Balasan