Ditahan 20 Hari Oleh KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

Ditahan 20 Hari Oleh KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

MATRANEWS.id — Ditahan 20 Hari Oleh KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

Hasbi mengenakan rompi jingga bertuliskan “tahanan KPK” pada 16.44 WIB. Demi kepentingan penyidik, TSK ditahan sejak 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023. Prof Hasbi ditahan di Gedung Merah Putih KPK, usai kalah praperadilan.

Pada tanggal 13 Juli 2023, Hasbi Hasan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Surat permohonan pemberhentian sementara tersebut dengan nomor 126/KMA/Kp.02.2/7/23 telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia. Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, telah mengonfirmasi pengiriman surat permohonan tersebut kepada publik.

Sebagai pengganti Hasbi Hasan, Mahkamah Agung telah menunjuk Sugiyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan, sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penunjukan ini tercantum dalam surat dengan nomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.

Hasbi Hasan, yang saat itu berada dalam tahanan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara dari Haryanto Tanaka, seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Haryanto Tanaka melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto meminta Hasbi Hasan untuk mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Sebagai imbalannya, Hasbi Hasan dan Dadan menerima aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar, dengan Hasbi Hasan menerima sekitar Rp 3 miliar dari jumlah tersebut.

Baca juga :  Jajak Pendapat (Polling) Penanganan Pandemi Covid-19 Lembaga Filantropi di Indonesia

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal dari keinginan Haryanto Tanaka, pemilik Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yang menginginkan permohonan kasasinya diputus sesuai dengan keinginannya.

Tanaka meminta bantuan dari Hasbi Hasan, yang merupakan “orang dalam” di Mahkamah Agung, melalui perantara Dadan Tri Yudianto untuk mengawal kasasi yang diajukan. Sebagai imbalannya, Hasbi Hasan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Hasbi Hasan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditahannya Hasbi Hasan dan pemberhentiannya sementara sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini.

Mahkamah Agung telah menunjuk pejabat pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi Hasbi Hasan selama masa pemberhentian sementara tersebut, yaitu Sugiyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan.

  • BACA JUGA: majalah MATRA edisi Juli 2023, Klik ini

Tinggalkan Balasan