MATRANEWS.id — Pembaruan Plat Nomor Pejabat RI per Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah melakukan pembaruan terkait sistem plat nomor kendaraan resmi pejabat negara.
Pembaruan ini mencakup penyesuaian penomoran plat nomor pejabat negara dari berbagai kementerian, lembaga, hingga badan khusus. Berikut daftar lengkap pembaruan plat nomor pejabat RI yang berlaku per Desember 2024:
1. Kementerian Dalam Negeri
RI 15: Menteri Dalam Negeri
RI 15 2: Wakil Menteri Dalam Negeri 1
RI 15 3: Wakil Menteri Dalam Negeri 2
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
RI 20: Menteri PPN/Kepala Bappenas
RI 20 2: Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas
3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
RI 21: Menteri PAN-RB
RI 21 2: Wakil Menteri PAN-RB
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 22: Menko Polhukam
RI 22 2: Wakil Menko Polhukam
RI 22 3: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
RI 22 4: Wakil Menteri Komdigi 1
RI 22 5: Wakil Menteri Komdigi 2
5. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
RI 24: Menko Ekonomi
RI 24 2: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
RI 24 3: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
RI 24 4: Menteri Perindustrian (Menperin)
RI 24 5: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin)
RI 24 6: Menteri Perdagangan (Mendag)
RI 24 7: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)
RI 24 8: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men ESDM)
RI 24 9: Wakil Menteri ESDM
RI 24 10: Menteri BUMN
RI 24 11: Wakil Menteri BUMN 1
RI 24 12: Wakil Menteri BUMN 2
RI 24 13: Wakil Menteri BUMN 3
RI 24 14: Menteri Investasi
RI 24 15: Wakil Menteri Investasi
RI 24 16: Menteri Pariwisata
RI 24 17: Wakil Menteri Pariwisata
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
RI 25: Menko PMK
RI 25 2: Menteri Agama
RI 25 3: Wakil Menteri Agama
RI 25 4: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen)
RI 25 5: Wakil Mendikdasmen 1
RI 25 6: Wakil Mendikdasmen 2
RI 25 7: Menteri Pendidikan Tinggi dan Inovasi Teknologi (Mendiktisaintek)
RI 25 8: Wakil Mendiktisaintek 1
RI 25 9: Wakil Mendiktisaintek 2
RI 25 10: Menteri Kebudayaan
RI 25 11: Wakil Menteri Kebudayaan
RI 25 14: Menteri Dukungan Bangsa dan Keluarga (Dukbangga/BKKBN)
RI 25 15: Wakil Menteri Dukbangga/BKKBN
RI 25 16: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
RI 25 17: Wakil Menteri PPPA
RI 25 18: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
RI 25 19: Wakil Menpora
7. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perkotaan (IPK)
RI 26: Menko IPK
RI 26 2: Menteri Pekerjaan Umum (PU)
RI 26 3: Wakil Menteri PU
RI 26 4: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
RI 26 5: Wakil Menteri PKP
RI 26 6: Menteri Transmigrasi
RI 26 7: Wakil Menteri Transmigrasi
RI 26 8: Menteri Perhubungan
RI 26 9: Wakil Menteri Perhubungan
RI 26 10: Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
RI 26 11: Wakil Menteri ATR/BPN
8. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Pemmas)
RI 27: Menko Pemmas
RI 27 2: Menteri Sosial
RI 27 3: Wakil Menteri Sosial
RI 27 4: Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Inklusif (PPMI)
RI 27 5: Wakil Menteri PPMI 1
RI 27 6: Wakil Menteri PPMI 2
RI 27 7: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT)
RI 27 8: Wakil Mendes PDT
RI 27 9: Menteri Koperasi (Menkop)
RI 27 10: Wakil Menkop
RI 27 11: Menteri UMKM
RI 27 12: Wakil Menteri UMKM
RI 27 13: Menteri Ekonomi Kreatif (Men Ekraf)
RI 27 14: Wakil Men Ekraf
9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanian
RI 28 2: Menteri Pertanian (Mentan)
RI 28 3: Wakil Mentan
RI 28 4: Menteri Kehutanan (Menhut)
RI 28 5: Wakil Menhut
RI 28 8: Menteri Lingkungan Hidup (Men LH)
RI 28 9: Wakil Men LH
10. Lembaga Negara
RI 29: Jaksa Agung
RI 33 6: Kepala BPIP
RI 33 7: Wakil Kepala BPIP
RI 33 8: Kepala BRIN
RI 34: Kepala Staf Presiden (KSP)
RI 34 2: Wakil KSP
Dengan pembaruan ini, diharapkan pengelolaan identitas kendaraan pejabat negara semakin tertata dan mempermudah identifikasi sesuai dengan jabatan yang diemban.
Sistem ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi serta transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas negara.
RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad
Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengakui mobil nopol RI 36 adalah miliknya.
Mobil itu menjadi viral setelah aksi dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal kendaraan berperilaku arogan.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan,” kata Rafi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/1/2025).
Kendati demikian, Rafi mengatakan saat kejadian viral itu mobil dalam keadaan tanpa penumpang. Sebab, sedang dalam perjalanan untuk menjemputnya yang kala itu sudah menunggu setelah agenda rapat.
“Namun pada saat kejadian. Saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata dia.
Sementara, Raffi dalam keteranganya ini telah menjelaskan kronologi versinya yang didapat setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.
“Di depan rangkaian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam. Di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut. Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argument,” bebernya.
“Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan ‘Sudah, Maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” tambah dia.
Sementara dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi teguran terhadap personel pengawalan (Patwal) dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal kendaraan dinas dengan nopol RI 36.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan sanksi berupa teguran itu diberikan kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat.
“Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Selanjutnya, kata Argo, pihaknya akan mencari sopir Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari Patwal viral dianggap tidak sopan atau arogan.
“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” tuturnya.