Pertama dalam Sejarah: Pemegang Saham Bank Ajukan Judicial Review atas PP PUPN Tahun 1960

MATRANEWS.idUntuk pertama kalinya dalam sejarah hukum Indonesia, seorang pemegang saham bank mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini mencatat sejarah karena selama lebih dari enam dekade, PP tersebut tidak pernah tersentuh uji materi di hadapan konstitusi.

Adalah Andri Tedjadharma, pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI), yang disebut-sebut sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengambil langkah berani ini demi mencari keadilan yang selama ini tak kunjung hadir.

“Saya harap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi benteng terakhir keadilan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan semata, tapi pada konstitusi dan nurani,” ujarnya.

“Ada bukti penggelapan itu tersurat lho,” ujar Andri Tedjadharma Pemegang Saham Bank Centris Internasional.

BCI Tidak Pernah Terima Dana BLBI, Tidak Punya Utang pada Negara

Nama PT Bank Centris Internasional (BCI) kerap disebut dalam pusaran kasus BLBI sebagai salah satu pihak yang memiliki kewajiban kepada negara.

Namun fakta hukum, Andri berteriak bahwa bukti audit, dan putusan pengadilan menunjukkan hal sebaliknya. BCI tidak pernah menerima dana BLBI, dan karenanya tidak memiliki utang kepada negara.

Hal mendasar dalam pembuktian adanya utang adalah keberadaan rekening koran.

Hingga saat ini, rekening koran BCI dengan nomor 523.551.0016 tidak pernah disajikan oleh pihak manapun. Tanpa dokumen fundamental tersebut, secara hukum tidak mungkin menyatakan bahwa BCI memiliki kewajiban kepada negara.

Dua Entitas “Centris” yang Sering Disalahartikan

Kesalahan fatal juga terjadi karena adanya dua entitas berbeda dengan nama serupa:

PT Bank Centris Internasional (BCI) — Terdaftar resmi di Bank Indonesia dengan nomor rekening 523.551.0016.

PT Centris International Bank (CIB) — Tidak terdaftar di Bank Indonesia, memiliki rekening 523.551.000 dengan status hukum dan kepemilikan yang tidak jelas.

Audit BPK: Dana Salah Sasaran, BCI Tidak Menerima BLBI

Dua audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat bahwa BCI tidak pernah menerima dana BLBI:

Audit 2000 menyatakan bahwa dana senilai Rp490 miliar yang seharusnya masuk ke rekening BCI justru dikreditkan ke rekening CIB.

Audit 2006 menegaskan bahwa BCI dan Andri Tedjadharma tidak termasuk dalam daftar pihak yang harus menyelesaikan kewajiban PKPS kepada BPPN.

Selain itu, Andri tidak pernah menandatangani dokumen APU, MIRNA, maupun MSAA, yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penetapan obligor BLBI.

Putusan Pengadilan: Gugatan BPPN Ditolak, Akta Salah Sasaran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2002 menolak gugatan BPPN terhadap BCI dengan dasar Akta 39. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, menyatakan bahwa Akta 39 diperuntukkan bagi CIB, bukan BCI.

Anehnya, dua dekade kemudian, muncul salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1689 Tahun 2022 dan No. 1688 Tahun 2003. Namun, dalam surat balasan resmi dari Ketua MA tertanggal 10 Mei 2023, dinyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis saat itu, Prof. Bagir Manan, bahkan menyatakan, “Itu bukan keputusan saya, dan Artidjo sangat teliti—tidak mungkin membuat keputusan seperti ini.”

Penyitaan Sepihak dan Hilangnya Aset BCI

Meski tidak ada amar putusan yang memerintahkan penyitaan, DJKN melalui PUPN dan KPKNL tetap menyita dan melelang aset-aset BCI, termasuk tanah seluas 452 hektare dan properti yang tidak dijaminkan ke pihak manapun.

Ironisnya, promes senilai Rp492 miliar dan jaminan yang sah justru diabaikan.

Akibat tindakan sepihak ini, aset milik BCI disita tanpa dasar hukum jelas, bahkan menyebabkan hilangnya tempat tinggal dari pemilik aset.

Ini merupakan cerminan menyedihkan dari penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian administratif yang berakibat fatal bagi pihak yang tidak bersalah.

Saatnya Hukum Berdiri Tegak

Kasus ini menjadi penanda penting bahwa sudah saatnya hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya.

Gugatan judicial review terhadap PP PUPN Tahun 1960 ini bukan hanya demi satu orang atau satu institusi, tetapi untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih adil dan tidak lagi tunduk pada kekuasaan semata.

BACA JUGA: https://www.hariankami.com/keuangan-kami/23615078293/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960