MATRANEWS.id — Di Antara Fakta dan Framing: Membaca Kasus Fandi Ramadhan dalam Pusaran “Viral Justice”
Kasus Fandi Ramadhan tidak lagi berdiri sebagai perkara hukum semata. Ia telah bermetamorfosis menjadi arena pertarungan opini publik—sebuah panggung di mana emosi, persepsi, dan strategi komunikasi saling berkelindan.
Polanya nyaris klasik: “tersangka kecil vs sindikat besar”, diperkuat oleh emosi keluarga, ditarik ke simbol kekuasaan Presiden, lalu dipercepat oleh logika zaman: viral = justice.
Dalam lanskap seperti ini, publik tidak lagi sekadar menyimak proses hukum, tetapi ikut “mengadili” melalui linimasa.
Dua Narasi yang Berkelindan. Setidaknya ada dua framing besar yang kini bertarung.
Pertama, narasi organik—yang melihat Fandi sebagai bagian dari cerita kemanusiaan. Seorang anak buah kapal (ABK), berasal dari lapisan bawah, yang mungkin tidak sepenuhnya memahami apa yang ia bawa.
Narasi ini tumbuh dari empati: tentang ketimpangan struktur kerja laut, keterbatasan informasi, dan posisi subordinat dalam rantai komando.
Dan di sisi lain, muncul narasi instrumental—kemungkinan bahwa framing “korban kecil” justru digunakan sebagai strategi.
Dalam banyak praktik kejahatan narkotika transnasional, pekerja level bawah kerap dijadikan buffer.
Ketika tertangkap, narasi yang dibangun hampir seragam: “tidak tahu”, “hanya disuruh”, “orang kecil”.
Kedua narasi ini tidak berdiri sendiri. Mereka berkelindan, saling menguatkan sekaligus mengaburkan.
Di sinilah risiko utama muncul: kaburnya batas antara fakta hukum dan konstruksi opini.
Dari Fakta ke Dramatisasi. Eskalasi isu berjalan bertahap.
Awalnya, ini adalah fase fakta hukum—penangkapan jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sekitar 2 ton sabu. Jaksa bekerja dalam koridor pembuktian.
Agenda seting masuk ke fase humanisasi. Narasi keluarga muncul: “tidak tahu”, “hanya ABK”, “anak nelayan”. Media mulai mengangkat sisi personal—dan publik mulai terhubung secara emosional.
Saat tuntutan hukuman mati muncul, isu bergerak ke fase dramatisasi. Polarisasi tak terhindarkan: antara mereka yang melihat Fandi sebagai korban sistem, dan mereka yang menilai ia tetap bagian dari jaringan.
Puncaknya adalah politisasi simbolik—ketika nama Presiden dibawa sebagai harapan terakhir keadilan. Di titik ini, isu hukum telah berubah menjadi isu politik.
Dan akhirnya, kita tiba pada fase paling menentukan: “viral justice narrative”. Ruang sidang seakan bergeser ke media sosial. Tagar dan empati digital menjadi penggerak utama opini.
Area Abu-Abu yang Tak Sederhana.
Dalam banyak kasus serupa, kebenaran jarang hitam-putih. Posisi ABK memang rentan: berada di hierarki bawah, terbatas akses informasi, dan berada dalam tekanan perintah.
Namun, ada fakta yang tidak bisa diabaikan. Nilai upah—sekitar Rp8,2 juta—mengindikasikan relasi kerja yang tidak sepenuhnya tanpa kesadaran.
Volume barang—hingga 2 ton—menunjukkan operasi yang sangat terorganisir. Sulit membayangkan seluruh kru benar-benar tidak mengetahui.
Di sinilah kasus ini berada: area abu-abu. Fandi bisa saja bukan aktor utama, tetapi tidak otomatis menjadi korban murni. Dan justru di wilayah abu-abu inilah hakim bekerja—menimbang proporsi peran, bukan tunduk pada arus simpati.
Menarik Presiden: Simbol atau Tekanan?
Membawa nama Presiden dalam perkara yang masih berjalan adalah fenomena yang patut dicermati.
Presiden diposisikan sebagai ultimate justice authority, simbol harapan terakhir ketika kepercayaan pada proses hukum melemah.
Motifnya bisa beragam: ekspresi emosional keluarga, amplifikasi media, hingga strategi tekanan opini publik.
Ada semacam modus di viralkan. Maka, Presiden coba ditarik ke ranah yudisial, muncul kesan bahwa keadilan tidak lagi berada di pengadilan (PN, PT, MA), melainkan di kekuasaan eksekutif.
Ini yang menciptakan preseden berbahaya: setiap perkara berpotensi “naik” ke Presiden.
Padahal, dalam sistem hukum, ruang Presiden jelas—terbatas pada koridor konstitusional seperti grasi, dan itu pun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ilusi Restorative Justice
Mengaitkan kasus ini dengan restorative justice adalah kekeliruan framing. Kejahatan narkotika skala besar—lintas negara, terorganisir, dan berdampak luas—tidak berada dalam domain RJ.
RJ relevan untuk pengguna atau kasus ringan. Mengangkatnya dalam konteks ini justru berpotensi melemahkan pesan negara dalam memerangi narkotika sebagai extraordinary crime.
“No Viral No Justice”: Mitos yang Berbahaya
Fenomena “no viral no justice” memang nyata dalam persepsi publik. Viral dapat mempercepat perhatian, tetapi ia bukan indikator kebenaran.
Bahaya utamanya adalah trial by social media. Tekanan publik dapat memengaruhi independensi hakim, mendistorsi fakta, dan menggeser proses hukum menjadi kontestasi popularitas.
Pola yang terlihat pun berulang: dalam kasus besar, figur paling lemah diambil, dibangun empati, lalu diviralkan—hingga mendorong intervensi. Apakah ini organik atau direkayasa, sering kali sulit dibedakan.
Catatan pinggirnya adalah, Dalam skenario seperti ini, sindikatlah yang paling diuntungkan.
Menjaga Arah: Negara, Empati, dan Ketegasan
Yang perlu dilakukan bukan mematikan empati, tetapi mengarahkannya secara tepat.
Masyarakat perlu paham, sedang ada hembusan berita klikbait tentang “ABK korban versus negara kejam”.
Padahal, sejatinya “negara melindungi rakyat dari kejahatan narkotika global.”
Di sini, peran akademisi, NGO anti-narkoba, dan komunitas maritim menjadi penting untuk memberi perspektif yang berimbang.
Pekerja rentan harus dilindungi, tetapi jaringan harus dihancurkan.
Koalisi masyarakat sipil perlu membantu membedakan antara korban eksploitasi dan pelaku yang sadar. Tanpa itu, simpati publik berisiko salah sasaran—bahkan menjadi tameng bagi kejahatan.
Kasus Fandi Ramadhan bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah cermin dari zaman: ketika fakta berhadapan dengan framing, hukum berhadapan dengan emosi, dan negara berhadapan dengan persepsi ketidakadilan.
Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Bahwa hukum tetap berjalan berbasis bukti, setiap terdakwa mendapat proses yang adil, dan negara tidak goyah oleh tekanan viral.
Sebab jika tidak, kita menghadapi risiko yang lebih besar: bukan hanya kegagalan menghukum pelaku, tetapi juga keberhasilan sindikat memanfaatkan empati publik sebagai perisai.
Yang harus dijaga, jangan sampai simpatik publik dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tameng.
BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi Februari 2026








