MATRANEWS.id — Feri Pranata Ginting Dirikan FPG LAW, Fokus pada PKPU dan Kepailitan
Praktisi hukum Feri Pranata Ginting, S.H. resmi memperkenalkan kantor hukumnya FPG LAW, sebuah firma hukum yang berfokus pada penanganan perkara komersial, khususnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan, likuidasi perusahaan, serta sengketa bisnis melalui litigasi komersial.
FPG LAW hadir sebagai kantor hukum yang memberikan pendampingan hukum strategis bagi pelaku usaha, perusahaan, maupun pihak-pihak yang menghadapi permasalahan hukum di bidang bisnis dan restrukturisasi utang.
Sebagai advokat yang aktif dalam praktik hukum komersial, Feri Pranata Ginting menilai bahwa kebutuhan terhadap layanan hukum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai PKPU, kepailitan, serta penyelesaian sengketa bisnis terus meningkat seiring dengan dinamika dunia usaha dan tantangan finansial yang dihadapi berbagai perusahaan.
Menurutnya, pendekatan hukum yang tepat tidak hanya berorientasi pada proses penyelesaian sengketa di pengadilan, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi hukum yang konstruktif serta memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.
“Pendampingan hukum yang tepat tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta solusi yang strategis bagi dunia usaha,” ujar Feri.
Melalui FPG LAW, ia berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara PKPU, kepailitan, likuidasi perusahaan, serta berbagai sengketa bisnis melalui jalur litigasi komersial.
Dengan hadirnya FPG LAW, diharapkan firma hukum ini dapat menjadi salah satu rujukan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan layanan hukum profesional dalam bidang restrukturisasi utang, kepailitan, dan penyelesaian sengketa bisnis.



MATRANEWS.id




