MATRANEWS.id —Surati Presiden, Freddy Widjaja Bongkar Dugaan Akta Kelahiran Palsu: Minta Kapolri Buka Lagi Kasus!
Freddy Widjaja membawa persoalan hukum yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya hingga ke Presiden Republik Indonesia.
Anak konglomerat Eka Tjipta Widjaja ini mengirim surat kepada Presiden dan meminta perlindungan serta kepastian hukum terkait laporan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menyeret nama Franky Oesman Widjaja.
Surat bertanggal 13 Oktober 2025 itu berisi keberatan Freddy terhadap proses penanganan laporan pidana yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Tak berhenti di sana, Freddy meminta Presiden memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia berharap Presiden meminta Kapolri membuka kembali laporan dan memastikan penanganannya berlangsung objektif, profesional, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
Bawa Nama Eka Tjipta Widjaja
Dalam surat tersebut, Freddy memperkenalkan dirinya sebagai anak kandung almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati sebagaimana, menurut keterangannya, tercantum dalam Akta Wasiat Nomor 236 tertanggal 20 November 1991.
Freddy mengatakan keputusannya mengadu kepada Presiden didorong oleh pernyataan Presiden mengenai pentingnya keadilan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status ekonomi maupun kekuasaan.
Ia berharap prinsip tersebut juga berlaku dalam perkara yang tengah diperjuangkannya.
Bermula dari Laporan ke Polda Metro Jaya
Persoalan ini bermula ketika Freddy membuat Laporan Polisi Nomor STTLP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 24 Mei 2024.
Laporan itu ditujukan kepada Franky Oesman Widjaja terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Pokok persoalan, menurut Freddy, berkaitan dengan kutipan atau salinan akta kelahiran yang dimiliki pihak terlapor.
Freddy menduga terdapat ketidaksesuaian antara data pencatatan kelahiran dan dokumen akta yang kemudian diterbitkan.
Namun perlu ditegaskan, dugaan tersebut merupakan klaim Freddy sebagai pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Freddy Pertanyakan Pemeriksaan Dokumen
Salah satu hal yang menjadi sorotan Freddy adalah proses pemeriksaan dokumen yang dipersoalkannya.
Dalam surat kepada Presiden, Freddy menduga penyelidik tidak melakukan pemeriksaan fisik ataupun pengujian keaslian dokumen tersebut sebelum menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Keberatan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Freddy meminta agar penanganan perkara ditinjau kembali.
Polisi Hentikan Penyelidikan
Freddy menyebut menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2024.
Kemudian, melalui surat tertanggal 14 Oktober 2024, penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Freddy tidak puas.
Melalui kuasa hukumnya, ia kemudian mengajukan pengaduan masyarakat pada Juni 2025. Ia berharap perkara tersebut dapat diperiksa kembali dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus pada 30 Juli 2025.
Namun hasilnya, menurut Freddy, belum menjawab keberatan yang diajukannya.
Ia juga mengaku menerima surat perkembangan penanganan pengaduan dari Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Freddy menilai surat tersebut belum menjelaskan secara rinci hasil gelar perkara khusus.
Klaim Punya Bukti Tambahan
Yang membuat perkara ini kembali menjadi sorotan adalah klaim Freddy mengenai adanya sejumlah bukti tambahan.
Menurut Freddy, bukti tersebut telah disampaikannya dalam gelar perkara khusus. Salah satunya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi pada akta kelahiran yang menjadi objek laporan.
Freddy juga mengaku pernah meminta klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Menurut versinya, terdapat perubahan jawaban mengenai keberadaan register akta kelahiran yang dipersoalkan.
Perubahan informasi itulah yang disebut menimbulkan kecurigaan Freddy dan membuatnya meminta pemeriksaan lebih mendalam.
Sekali lagi, dugaan mengenai dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Freddy Minta Presiden Turun Tangan
Setelah berbagai langkah ditempuh, Freddy akhirnya membawa persoalan tersebut ke tingkat tertinggi pemerintahan.
Melalui suratnya, ia meminta Presiden memberikan perlindungan hukum sekaligus perhatian terhadap penanganan laporan tersebut.
Freddy secara khusus berharap Presiden meminta Kapolri membuka kembali laporan polisi yang telah dihentikan penyelidikannya.
Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Bagi Freddy, persoalan tersebut bukan semata menyangkut sengketa pribadi. Ia menilai penanganan perkara secara terbuka dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini Bola Ada di Istana dan Kepolisian
Surat telah dikirim. Keberatan telah disampaikan. Bukti tambahan juga diklaim telah diserahkan.
Kini publik menunggu: apakah permohonan Freddy Widjaja akan mendapat perhatian Presiden dan apakah perkara tersebut akan diperiksa kembali?
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi yang dimuat dalam materi yang diterima redaksi dari Polda Metro Jaya, Franky Oesman Widjaja maupun Istana Kepresidenan mengenai isi surat Freddy tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sesuai asas praduga tak bersalah, laporan dan seluruh dugaan yang disampaikan Freddy Widjaja tidak dapat dipandang sebagai bukti kesalahan pihak terlapor.
Kebenaran tudingan mengenai akta kelahiran maupun dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- klik juga: https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6417487376/freddy-widjaja-surati-presiden-bongkar-dugaan-akta-kelahiran-palsu-dan-minta-kapolri-buka-lagi-kasus

https://ebooks.gramedia.com/id/majalah/matra-indonesia/aug-2026








