Hukum  

Mary Jane Terpidana Mati Kenapa Tidak Dieksekusi?

Catatan Pinggir Dr Anang Iskandar SH, MH

Mary Jane Terpidana Mati Kenapa Tidak Dieksekusi?

MATRANEWS.id– Negara harus memahami menumpuknya terpidana mati narkotika, akibat hakim misuse dalam menggunakan bentuk hukuman.

Secara yuridis hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika adalah hukuman alternatif pidana, penyalah guna dihukum rehabilitasi, sedangkan pengedar dihukum pengekangan kebebasan atau hukuman badan (hukuman penjara) bukan pidana mati agar dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika.

Sejak di undangkannya UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, bersamaan dengan pengesahan konvensi tersebut diundangkannya UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika, dimana Indonesia sebagai negara fihak menyatakan diri bahwa indonesia menganut rezim sanksi pidana alternatif bagi pelaku kejahatan narkotika.

Atas dasar UU no 8 tahun 1976 tersebut dibuatlah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang berpredikat sebagai pecandu, dihukum dengan hukuman alternatif berupa rehabilitasi, sedangkan pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dihukum pengekangan kebebasan/hukuman badan atau pemenjaraan berdasarkan UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum UU narkotika.

Tetapi faktanya, sejak indonesia ber UU narkotika no 9 tahun 1976 Penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman pidana (penjara dan denda), dan pengedar narkotika dijatuhi hukuman pidana (pidana mati ).

Dampak buruknya adalah terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika, dimana penyalahguna dalam kondisi relapse tetapi distigma sebagai residivis.

Dampak buruk lainnya penyalah guna narkotika dihukum pidana adalah kenaikan prevalensi penyalahguna narkotika sebagai deman dan disisi lain ikuti dengan kenaikan supply.

Oleh karena itu kebijakan Mahkamah Agung menghukum pidana mati dan menghukum pidana penjara bagi para penyalah guna narkotika berdasarkan KUHP, mutlak harus dievaluasi.

Kenapa harus dievaluasi?

Karena kebijakan Mahkamah Agung yang termaktup dalam SEMA no 4 tahun 2010 dan SEMA no 3 tahun 2015 menyimpang dari kebijakan hukum narkotika.

Berdasarkan pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim diwajibkan UU untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103)

Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Serta berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 untuk menjatuhkan hukuman badan atau pengekangan kebebasan bagi pengedar narkotika.

Permasalahannya: Mengapa hakim menjatuhkan pidana mati terdakwa perkara narkotika berdasarkan KUHP padahal UU narkotika yang berlaku dan sumber hukumnya, mengatur secara khusus tentang hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika berupa hukuman pidana alternatif.

Penyalah guna seharusnya dihukum rehabilitasi dan pengedar dihukum pengekangan kebebasan atau hukuman badan (dipenjara).

Mary Jane, sebagai kurir narkotika

Pelaku kejahatan narkotika, secara formil dan materiil penegakan hukumnya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kecuali UU narkotika tersebut tidak mengaturnya maka hukum acaranya menggunakan ketentuan berdasarkan KUHAP sesuai asas lex specialis derogat lex generalis. Sehingga tepat kalau Mery Jane, dituntut pidana penjara seumur hidup

Tampah aneh, bila hakim menjatuhkan pidana mati pelaku kejahatan narkotika, mengacu pada hukum pidana (KUHP dan KUHAP) mengabaikan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 36 UU no 8 tahun 2009 tentang konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya sebagai sumber hukum narkotika yang menyatakan secara limitatif bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika berupa hukuman badan atau pengekangan kebebasan.

Dumeh hukuman mati masih berlaku di indonesia, kemudian menggunakan secara sembarangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.

Fakta persidangan di PN Slemen

Merry Jane Veloso ditangkap di bandara Adi Sucipto Jogya pada tahun 2010 ketika itu kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin didalam kopor yang dibawanya.

Penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polda DIY dan penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan diadili di PN Sleman didampingi pengacara M Syafei, Edy haryanto dan Wahyu.

Jaksa penuntut Umum dalam perkara Merry Jane , JPU mendakwa Merry Jane dengan dakwaan bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan Majelis Hakim PN Slemen memutus melampaui tuntutan JPU (ultra petita) dengan menjatuhkan pidana mati kepada Merry Jane karena dinilai tidak ada hal yang meringankan.

Di sini hakim misuse dalam menerapkan bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya tapi berdasarkan KUHP

Fakta hukum UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Merry Jane tertangkap di bandara Adi Sucipto Jogya kedapatan membawa koper berisi 2,6 kg heroin, tanpa fakta kepemilikan heroin dan tujuan untuk apa heroin dia membawa heroin,

Merry jane membawa koper berisi 2, 6 kg heroin diberi upah sebesar 500 dollar Amerika Serikat , Uang tersebut diberikan oleh perekrutnya yang bernama Maria Kristina Sergio.

Saat itu, Mary Jane diminta membawa koper tersebut untuk melakukan perjalanan dari Malaysia ke Yogyakarta dengan iming-iming liburan sambil menunggu kejelasan lowongan pekerjaan tahun 2009 pengganti sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia.

Mary Jane sendiri secara konsisten bersikeras bahwa ia sama sekali tidak mengetahui keberadaan heroin seberat 2,6 kg yang dijahit secara tersembunyi di dalam lapisan koper tersebut.

Berdasarkan fakta hukum tersebut perkara yang menimpa Mery Jane adalah melanggar pasal 115 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah perkara penguasaan narkotika jenis heroin dimana peran Mery Jane sebagai kurir atas upah sebesar 500 dollar Amerika Serikat bukan sebagai pedagang perantara,

Perdagang perantara (pasal 115) dapat didakwakan kepada Merry Jane bila JPU dapat membuktikan dalam persidangan mengenai transaksi perdagangannya, siapa pemilik heroin sebesar 2,6 kg yang bertindak sebagai penjual dan siapa yang bertindak sebagai calon pembelinya.

Putusan Hakim PN Sleman

Dengan menjatuhkan hukuman mati, hakim yang mengadili perkara Merry Jane jelas tidak menggali hukum secara benar dan abai terhadap hukuman pidana alternatif berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya yang menjadi sumber hukum dibuatnya UU narkotika di indonesia.

Hakim yang mengadilili perkara Merry Jane mengalami blunder karena memberikan hukuman yang dijatuhkan melampaui tuntutan Jaksa (ultra petita) dan tidak cermat dalam menggali bentuk hukuman yang tepat bagi terdakwa pelaku kejahatan narkotika, meskipun demikian hukuman mati terhadap Merry Jane dikuatkan oleh pengadilan tinggi dan Pengadilan Kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan Merry Jane dan pengacaranya kandas karena ditolak.

Jalan buntu bagi Merry Jane untuk mendapatkan upaya hukum agar bisa lolos dari hukuman mati, namun pada menit-menit akhir, eksekusi ditunda karena ada ada faktor lain yaitu pengakuan dari perekrutnya di Filipina yang mengindikasikan Mary Jane adalah korban perdagangan orang yang diperalat menjadi kurir untuk mengantar heroin seberat 2,6 kg

Mery jane adalah pelajaran nyata bagi hakim untuk tidak gampang menjatuhkan hukuman pidana mati bagi pelaku kejahatan narkotika, karena indonesia telah meratifikasi konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya menjadi UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum narkotika di indonesia.

Pengedar narkotika diektradisi, mengapa tidak ?

Merry Jane diektradisi melalui mekanisme tranfer of prison dan dicekal secara permanen adalah langkah logis berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana sumber hukum UU narkotika tersebut membuka peluang untuk mengektradisi terpidana mati warga negara asing, baik negara asing tersebut mempunyai perjanjian ektradisi ataupun tidak dengan indonesia.

Peluang dilakukan ektradisi berdasarkan UU narkotika dan sumber hukumnya bisa dilakukan secara pasif atau aktif mengingat seluruh negara negara didunia secara bersama sama melawan peredaran gelap narkotika,

Resiko negara yang tidak mengektradisi terpidana mati warga negara asing: pertama, merawat terpidana mati sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, beresiko terpidana mati mengendalikan bisnis peredaran gelap narkotika dari dalam penjara. Ketiga, beresiko mempengaruhi aparat dengan aset yang dimiliki.

Mengapa terpidana mati perkara narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing yang sudah menjalani pidana minimal 12 tahun seperti Merry jane tidak dilakukan ektradisi dengan sarat dicekal permanen, agar pemerintah tidak mengeluarkan biaya perawatan dan tidak beresiko mereka mengendalikan bisnis narkotika dari dalam.

Mary Jane Terpidana Mati Kenapa Tidak Dieksekusi?

Klik juga https://www.hariankami.com/hukum-kami/23617657376/dr-anang-iskandar-sh-mh-bincang-dengan-pemimpin-umum-harian-kami-tentang-narkotika