MATRANEWS.id — Mengatasi Overkapasitas Lapas: DPR dan Pemerintah Harus Memahami Persoalan Narkotika
-
Oleh: Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. (Mantan Kabareskrim Polri dan Kepala BNN)
Atasi Over Kapasitas DPR dan Pemerintah Harus Tahu Ini.
Pemerintah tidak hanya dapat menemukan solusi untuk mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), tetapi juga dapat memperbaiki penanggulangan masalah narkotika.
Syaratnya, Komisi III dan Komisi IX DPR RI perlu bersinergi dan mengambil inisiatif atas nama DPR untuk mendorong kebijakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang tepat.
Selain itu, diperlukan pembentukan Narcotic Agency yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif dalam penanggulangan kejahatan narkotika.
Kejahatan ini mencakup dua persoalan berbeda, yakni penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Keduanya membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang berbeda, tetapi harus berjalan secara terkoordinasi.
Dua Pilihan Kebijakan bagi Pembentuk Undang-Undang
Pembentuk undang-undang memiliki dua pilihan kebijakan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, yaitu depenalisasi dan dekriminalisasi.
Pertama, kebijakan depenalisasi.
Melalui pendekatan ini, penyalahgunaan narkotika tetap dilarang dan diatur dalam hukum pidana, tetapi penanganannya diarahkan pada sanksi alternatif berupa rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan.
Penanganan perkara tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana, dengan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaku peredaran gelap narkotika tetap dikenai sanksi pidana. Penegakan hukum terhadap pengedar perlu diarahkan pada pemidanaan yang sesuai, perampasan aset hasil kejahatan, serta pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotika.
Risiko kebijakan ini terletak pada implementasi penegakan hukumnya.
Aparat dapat keliru membedakan penyalah guna untuk diri sendiri dari pengedar sehingga seseorang yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dijatuhi hukuman penjara.
Karena itu, diperlukan lembaga yang mampu mengoordinasikan langkah preventif, termasuk pencegahan sekunder, dan langkah represif yang berorientasi pada rehabilitasi.
Selama ini, menurut pandangan saya, koordinasi pelaksanaan kedua pendekatan tersebut masih perlu diperkuat.
Kedua, kebijakan dekriminalisasi.
Dekriminalisasi berarti mengeluarkan penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi dari ranah hukum pidana. Dan, dekriminalisasi tidak berarti membebaskan masyarakat menggunakan narkotika tanpa batas atau tanpa konsekuensi hukum.
Dalam model ini, pelanggaran tetap dapat dikenai sanksi nonpidana atau administratif sesuai aturan yang dibentuk, dengan rehabilitasi sebagai salah satu bentuk penanganan.
Mekanisme dan jenis sanksinya harus dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
Keuntungan yang diharapkan dari pendekatan ini adalah berkurangnya jumlah perkara penyalahgunaan narkotika yang berakhir di penjara.
Dengan demikian, tekanan terhadap kapasitas lapas dapat dikurangi. Negara juga berpotensi menghemat sumber daya manusia, biaya penegakan hukum, dan anggaran pemeliharaan narapidana.
Namun, kebijakan ini memiliki risiko komunikasi publik. Dekriminalisasi dapat disalahartikan sebagai legalisasi narkotika atau kebebasan menggunakan narkotika.
Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara tegas perbedaan antara dekriminalisasi, legalisasi, dan rehabilitasi.
Evaluasi Implementasi UU Narkotika
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus dievaluasi secara menyeluruh.
Undang-undang tersebut, antara lain, bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Akan tetapi, menurut analisis saya, tujuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penegakan hukum.
Salah satu persoalannya adalah penerapan ketentuan khusus dalam UU Narkotika yang tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam sejumlah perkara, penyalah guna justru diproses menggunakan pendekatan yang lazim diterapkan terhadap pengedar.
Padahal, Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi penyalah guna narkotika untuk diri sendiri. Pasal 54 mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus atau menetapkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Dalam perspektif penegakan hukum yang berorientasi pada rehabilitasi, penyalah guna untuk diri sendiri harus diidentifikasi secara tepat sejak tahap penyidikan.
Penuntutan juga perlu mempertimbangkan ketentuan rehabilitasi yang relevan, sedangkan hakim harus memeriksa fakta dan status terdakwa secara cermat sebelum menentukan putusan.
Masalah muncul ketika penyalah guna diproses sebagai pengedar dengan menggunakan pasal-pasal yang mengatur kepemilikan, penguasaan, atau peredaran narkotika, seperti Pasal 111, Pasal 112, atau Pasal 114, tanpa membedakan secara memadai karakter perbuatannya.
Akibatnya, seseorang yang sebenarnya menggunakan narkotika untuk diri sendiri berisiko dituntut dan dijatuhi pidana penjara, meskipun persoalan utamanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tentu, penentuan pasal tidak dapat dilepaskan dari fakta dan alat bukti dalam setiap perkara. Namun, pembedaan yang cermat antara penyalah guna dan pengedar merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang adil dan tepat sasaran.
Rehabilitasi Medis dan Sosial Harus Terintegrasi
UU Nomor 35 Tahun 2009 juga mengatur penyelenggaraan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 56 mengatur pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan serta kemungkinan pelaksanaan di lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 57 membuka ruang bagi penggunaan pendekatan keagamaan dan tradisional dalam rehabilitasi pecandu narkotika.
Sementara itu, Pasal 58 mengatur rehabilitasi sosial bagi mantan pecandu narkotika yang dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
Menurut saya, pelaksanaan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi harus diintegrasikan dalam satu sistem pelayanan yang berkesinambungan.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar proses pemulihan tidak berhenti setelah seseorang menyelesaikan perawatan medis.
Integrasi tersebut juga harus memastikan adanya asesmen yang tepat, rujukan layanan, pendampingan sosial, serta dukungan untuk mencegah kekambuhan dan membantu seseorang kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Rehabilitasi bukan sekadar tempat menjalani perawatan. Rehabilitasi merupakan bagian dari upaya pemulihan yang harus dirancang berdasarkan kebutuhan setiap individu.
Rehabilitasi sebagai Alternatif Pemidanaan
Pasal 103 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika yang diputus atau ditetapkan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum narkotika menyediakan ruang bagi rehabilitasi dalam penanganan perkara tertentu.
Menurut pandangan saya, pemidanaan berupa penjara terhadap penyalah guna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi merupakan salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya mengatasi overkapasitas lapas di Indonesia.
Karena itu, kebijakan penanggulangan narkotika harus membedakan secara tegas antara penyalah guna untuk diri sendiri, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap narkotika. \
Pembedaan ini diperlukan agar rehabilitasi dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria, sementara penegakan hukum terhadap pengedar tetap berjalan secara efektif.
Dengan penerapan yang tepat, rehabilitasi dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai bagi perkara tertentu tanpa mengabaikan tujuan perlindungan masyarakat.
DPR, Pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum Harus Memahami Hukum Narkotika
Mengapa legislatif sebagai pembentuk undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan, yudikatif sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, dan masyarakat perlu memahami persoalan ini?
Sebab, hukum narkotika berkembang dalam kerangka konvensi internasional yang kemudian diterapkan melalui hukum nasional.
Pemahaman yang memadai mengenai karakter khusus hukum narkotika diperlukan agar tujuan pembentukan undang-undang tidak menyimpang dalam pelaksanaannya.
Dalam pandangan saya, salah satu persoalan yang harus dibenahi adalah pemahaman aparat terhadap hubungan antara ketentuan pidana, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.
Tanpa pemahaman yang utuh, penegakan hukum berisiko lebih menitikberatkan pemidanaan daripada pemulihan, sekaligus kurang efektif dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika.
Penelitian saya pada 2013 berjudul Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif di Indonesia membahas hubungan antara ancaman pidana bagi penyalah guna dan tujuan rehabilitasi dalam UU Narkotika.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, penanganan penyalah guna harus memperhatikan Pasal 127 ayat (1) dengan menghubungkannya pada ketentuan rehabilitasi, termasuk Pasal 54.
Proses peradilan perlu diarahkan agar orang yang memenuhi kriteria memperoleh penanganan yang sesuai dengan tujuan undang-undang.
Penempatan rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan perkara juga membutuhkan fasilitas yang memadai.
Rumah sakit dan lembaga rehabilitasi yang memenuhi persyaratan, termasuk institusi penerima wajib lapor atau IPWL sesuai ketentuan, harus tersedia dan dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Pelajaran dari Pengalaman Internasional
Pembahasan mengenai dekriminalisasi bukan hanya berlangsung di Indonesia. Sejumlah penelitian internasional juga mengkaji keterbatasan pendekatan yang terlalu mengandalkan pemenjaraan untuk menangani penyalahgunaan narkotika.
Penelitian Justin B. Shapiro pada 2010 mengenai dekriminalisasi kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil di Meksiko menyoroti persoalan efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemidanaan.
Pendekatan yang terlalu menitikberatkan pemenjaraan, menurut kajian tersebut, dapat menghabiskan sumber daya penegakan hukum tanpa selalu menghasilkan penurunan jumlah pengguna. Pendekatan itu juga dibahas dalam kaitannya dengan risiko praktik korupsi.
Di Eropa, European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), yang kini dikenal sebagai European Union Drugs Agency (EUDA), turut menjadi rujukan dalam kajian kebijakan narkotika berbasis bukti ilmiah.
Dalam literatur kebijakan narkotika, dekriminalisasi umumnya dipahami sebagai penghapusan status pidana atas perbuatan tertentu, misalnya kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil untuk konsumsi pribadi.
Perbuatan tersebut tetap dapat dilarang, tetapi konsekuensinya dialihkan dari hukum pidana ke mekanisme nonpidana atau administratif, seperti denda, rehabilitasi, atau kerja sosial, bergantung pada kebijakan masing-masing negara.
Pengalaman internasional tersebut layak dipelajari secara kritis. Indonesia tidak harus menyalin kebijakan negara lain, tetapi perlu mengkaji bukti, konteks sosial, karakter sistem hukumnya, serta dampak setiap pilihan kebijakan.
Saatnya Membenahi Arah Kebijakan
Overkapasitas lapas dan persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah bangunan penjara atau memperketat ancaman pidana.
Negara juga harus mengevaluasi siapa yang dipenjara, atas perbuatan apa, dan apakah pemidanaan tersebut benar-benar merupakan respons yang paling tepat.
DPR, khususnya Komisi III dan Komisi IX, bersama pemerintah perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Evaluasi itu harus mencakup pilihan antara depenalisasi dan dekriminalisasi, ketepatan penerapan pasal, ketersediaan layanan rehabilitasi, serta efektivitas pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
Pembentukan atau penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga, termasuk gagasan Narcotic Agency, juga perlu dikaji berdasarkan kebutuhan, kewenangan, struktur kelembagaan, dan efektivitas pelaksanaannya.
Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi jumlah penghuni lapas.
Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan penyalah guna mendapatkan penanganan yang tepat, pecandu memperoleh kesempatan pulih, masyarakat terlindungi, dan pengedar narkotika ditindak secara efektif.
Penegakan hukum narkotika harus tepat sasaran: rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan pemulihan dan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap.
Dengan arah kebijakan yang jelas dan koordinasi yang kuat, upaya mengatasi overkapasitas lapas dapat berjalan seiring dengan penanggulangan masalah narkotika di Indonesia.
© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.
