Deadlock Pemilihan Ketua PWNU DKI Masa Khidmat 2021-2026 diserahkan ke PBNU

Deadlock Pemilihan Ketua PWNU DKI Masa Khidmat 2021-2026 diserahkan ke PBNU
Dalam dua kali putaran masing-masing calon sama-sama mendapatkan tiga suara dalam Konferil NU DKI Jakarta.

MatraNews.id – Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta yang diselenggarakan pada Jumat-Ahad, 2-4 April 2021 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, masih tersisa satu persoalan yang belum bisa terselesaikan di arena persidangan. Persoalan itu soal putusan Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta masa khidmat 2021-2026.

Dua calon Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif dan H Marullah Matali yang diusulkan oleh peserta sidang, sama-sama mendapatkan tiga suara dari total enam suara. Mereka mendapatkan suara itu dari jumlah PCNU se-DKI yang berjumlah enam wilayah setelah dua kali putaran pemilihan.

Berdasarkan Tata Tertib Pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta masa khidmat 2021-2026 pasal 5 ayat 4 huruf f, jika masing-masing calon mendapatkan perolehan sama maka putusan akan diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Karena dua kali putaran masing-masing calon sama-sama mendapatkan tiga suara, menurut tata tertib pemilihan pasal 5 ayat 4 huruf f tadi, maka (pemilihan) diserahkan kepada PBNU,” ungkap Pimpinan Sidang Pleno IV H Andi Najmi Fuadi, Sabtu (3/4).

Andi menyatakan bahwa secepatnya akan dilaksanakan pemilihan Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta yang tidak bisa selesai dalam waktu tiga hari ini. Usai gelaran Konferwil ini, ia akan segera membuat laporan tertulis dan lisan lalu akan direspons melalui mekanisme yang akan dilakukan PBNU.

“Secepatnya. Karena kami sebagai utusan yang ditugaskan ke sini, segera membuat laporan tertulis dan lisan. Setelah itu, PBNU pasti akan merespons secepatnya,” kata Andi, mengutip NU Online, usai memimpin sidang pleno.

Menurutnya, pemilihan yang dilakukan itu tidak sama dengan perhelatan Konferwil. Seluruh mekanisme akan segera dibicarakan oleh internal PBNU agar segera terlaksana sesuai amanah tata tertib pemilihan yang telah disepakati oleh peserta sidang.

“Saya kira enggak (berbeda dengan Konferwil). (Pemilihan) itu keputusan PBNU. Nanti mekanismenya seperti apa untuk memutuskan tanfidziyah (akan dilakukan) musyawarah internal. Tapi saya nggak tahu persis seperti apa. Tapi yang pasti tidak bakal begini lagi (Konferwil). Ini sesuai dengan tatib tadi,” jelas Andi.

Sebelumnya, KH Muhyidin Ishaq telah terpilih sebagai Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta 2021-2026 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi. Pengumuman itu disampaikan salah seorang Anggota Ahlul Halli wal Aqdi KH Luqman Hakim Hamid.   “Dengan demikian diputuskan Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta Masa Bakti 2021-2026 kepada beliau yang terhormat KH Muhyidin Ishaq,” ujar Kiai Luqman.

Baca juga :  Dirjen Imigrasi Yang Disebut Jadi Kepala Badan atau Menteri di Era Presiden Prabowo

Putusan itu disepakati seluruh Anggota Ahlul Halli wal Aqdi yang berjumlah tujuh orang yakni KH Muhyidin Ishaq, KH Kamaludin, KH Luqman Hakim Zainudin, KH Mawardi, KH Abdul Muin, dan KH Luqman Hakim Hamid.

Tinggalkan Balasan