Hukum  

Dr Anang Iskandar: Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Narkotika Tidak Nyambung dan Salah Tafsir

Dr Anang Iskandar SH, MH (bapaknya rehabilitasi Narkoba)

MATRANEWS.idDi sebuah rumah yang asri di kawasan Bekasi, pagi terasa lebih tenang dari biasanya. Pepohonan rindang menaungi halaman, seolah meredam kegaduhan isu narkotika yang justru sedang mengemuka.

Di ruang tamu dengan nuansa kayu yang sederhana namun tertata, Dr. Anang Iskandar—mantan Kepala BNN dan Kabareskrim Polri—menerima wartawan HarianKami.com dan majalah MATRA.

Wajahnya tenang, tapi setiap jawabannya tajam, nyaris seperti gugatan terhadap arah kebijakan negara.

Berikut petikan wawancara gaya tanya jawab-nya:

Apa yang paling mendasar dari persoalan kebijakan penanggulangan narkotika saat ini, Pak Anang?

Kebijakannya tidak nyambung. Jauh api dari panggang. Antara norma hukum, kebijakan, dan implementasi di lapangan itu tidak sinkron. Bahkan, banyak disalah tafsirkan oleh aparat penegak hukum. Ini yang berbahaya.

Tidak nyambung dalam arti apa?

Dalam arti, pendekatan yang dipakai keliru sejak dari hulu. Pemerintah dan Komisi III DPR mengkodifikasi hukum narkotika ke dalam KUHP, tapi mengabaikan pendekatan kesehatan. Padahal, hukum narkotika itu bukan semata hukum pidana.

Apa dampaknya dari kodifikasi itu?

Sangat serius. Ambil contoh Pasal 609 KUHP. Itu mengambil unsur “kepemilikan” dari UU Narkotika, tapi tidak mengambil unsur “tujuan kepemilikan”. Akibatnya, hukum tidak bisa lagi membedakan mana penyalah guna dan mana pengedar.

Artinya, pengguna bisa diperlakukan seperti pengedar?

Betul. Penyalah guna bisa ditangkap, ditahan, didakwa, bahkan dipidana. Padahal dalam UU Narkotika, penyalah guna itu harus dilihat sebagai orang yang perlu direhabilitasi, bukan dipenjara.

Jadi ini soal perbedaan paradigma?

Ya. UU Narkotika itu berbasis pendekatan kesehatan. Sementara KUHP berbasis pendekatan pidana. Ketika dipaksakan masuk ke KUHP tanpa penyesuaian, hasilnya jadi tidak match.

Bisa dijelaskan lebih teknis ketidakcocokan itu?

Dalam UU No. 35 Tahun 2009, yang dilihat itu kepemilikan dan tujuan kepemilikan. Kalau untuk diedarkan, itu pengedar. Kalau untuk diri sendiri, itu penyalah guna. Bahkan, penyalah guna bisa berubah status menjadi pecandu atau korban setelah asesmen.

Dan itu tidak ada di KUHP?

Tidak ada. KUHP hanya melihat perbuatan: memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan. Tidak melihat tujuan. Ini yang membuat penegakan hukum jadi kabur.

Bagaimana dengan tujuan pemidanaan?

Itu juga berbeda. KUHP bicara soal efek jera, pencegahan, dan pemasyarakatan. Sementara UU Narkotika bertujuan menyembuhkan—rehabilitasi medis dan sosial. Jadi orientasinya beda jauh.

Lalu bagaimana dengan konsep keadilan restoratif yang sering didorong sekarang?

Keadilan restoratif itu beda dengan keadilan rehabilitatif. Restoratif fokus pada penyelesaian konflik antara pelaku dan korban. Tapi dalam narkotika, khususnya penyalah guna, yang dibutuhkan adalah pemulihan kondisi pelaku—rehabilitasi. Itu yang tidak diakomodasi dengan baik dalam KUHP.

Apakah ini berdampak pada praktik di lapangan?

Sangat. Di tingkat penyidikan saja sudah kacau. Ada yang pakai pendekatan restoratif, ada yang langsung ditahan. Bahkan ada yang diarahkan seolah-olah pengedar.

Di tingkat penuntutan dan pengadilan?

Lebih variatif lagi. Ada yang dihentikan, ada yang dilanjutkan. Ada yang didakwa sebagai pengedar. Hakim juga berbeda-beda—ada yang pakai KUHP, ada yang pakai UU Narkotika. Ini menunjukkan ketidakpastian hukum.

Apa risiko terbesar dari kondisi ini?

Salah tafsir yang sistemik. Penegakan hukum jadi “suka-suka”. Bisa pilih pakai UU Narkotika atau KUHP. Ini membuka ruang penyimpangan.

Apakah benar over kapasitas lapas bisa berkurang dengan KUHP baru?

Mungkin iya. Tapi itu bukan solusi substansial. Penanggulangan narkotika tidak menjadi efektif. Bahkan bisa memperparah penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR?

Jangan lagi membuat kebijakan narkotika dengan paradigma hukum pidana semata. Hukum narkotika itu bagian dari rezim internasional yang berbasis kesehatan.

Apakah Pasal 609 perlu direvisi?

Harus. Kalau tidak, salah tafsir akan terus terjadi. KUHP juga harus mengatur pendekatan kesehatan—termasuk keadilan rehabilitatif dan sanksi rehabilitasi.

Kalimat penutup Anda?

Kalau tetap dipaksakan seperti sekarang, penegakan hukum narkotika akan terus bermasalah. Kita bukan hanya gagal menanggulangi, tapi juga berpotensi memperburuk keadaan.

Percakapan berakhir ketika matahari mulai meninggi. Di luar, daun-daun bergoyang pelan tertiup angin. Namun di dalam, satu hal terasa pasti: persoalan narkotika bukan sekadar soal hukum—melainkan soal cara negara memahami manusia.

BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi Februari 2026, Klik ini