MATRANEWS.id — Dr. Anang Iskandar Puji Langkah Berani Kepala BNN Baru: “Melapor Bukan Dipenjara, Tapi Diselamatkan!”

Mantan Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar, SH, MH, memberi pujian tinggi kepada Kepala BNN yang baru, Komjen Sujudi Ario Seto, atas gebrakan humanisnya dalam menangani permasalahan narkotika di Indonesia.
Keduanya kompak menyuarakan satu pesan kuat:
“Masyarakat tak perlu takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi. Masalah narkotika bukan cuma soal hukum — ini soal manusia.”
Langkah ini menjadi angin segar di tengah ketakutan masyarakat yang selama ini masih terjebak stigma: melapor berarti masuk penjara.
Padahal, kata mereka, rehabilitasi justru adalah pintu menuju keselamatan diri dan masa depan.
“Melapor untuk direhabilitasi bukan berarti akan dipenjara. Itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan martabat manusia,” tegas Komjen Sujudi.
Pendekatan baru BNN di bawah Sujudi mengedepankan humanisme dan empati, bukan semata penegakan hukum.
Program rehabilitasi medis dan sosial kini dijalankan di berbagai daerah — memulihkan tubuh, mental, dan kepercayaan diri para penyalahguna agar bisa kembali hidup produktif di tengah masyarakat.
“Ketika mereka sembuh dan kembali bekerja, itulah kemenangan negara yang sesungguhnya,” ujarnya dengan nada tegas tapi penuh ketulusan.
Langkah Kepala BNN Sujudi dan yang disuarakan sejak dulu dari Dr. Anang Iskandar ini sejalan dengan tren global, yakni pergeseran dari war on drugs menjadi war for recovery — dari menghukum ke memulihkan manusia.
Menurut Sujudi, Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah jelas menegaskan hak penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi.
Namun, selama ini implementasinya sering tersandera oleh paradigma lama.
“Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” tegasnya.
Aktivis RIDMA Foundation sekaligus jurnalis Budi Jojo turut mengapresiasi komitmen kedua tokoh tersebut.
“Kiranya semakin banyak figur yang punya komitmen seperti mereka — mengedukasi aparat dan masyarakat agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih,” ujarnya.
Kebijakan ini menarik jika aparat serta hakim memaknai bahwa penyalahguna narkoba kiranya ditolong, bukan dipenjara. Bukan masuk bui tapi diobati di lembaga pemulihan manusia.
Sebuah transformasi besar yang bukan hanya menyentuh hukum, tetapi juga nurani bangsa.









