Hukum  

Enam Desa Ini Diduga Jadi Sarang Kawin Kontrak

Enam Desa Ini Diduga Jadi Sarang Kawin Kontrak

Di penghujung 2019 lalu, ada statemen yang mengejutkan dari Bupati Bogor Ade Yasin. Di hadapan awak media, sang bupati menyebutkan enam desa di wilayahnya disinyalir kuat dijadikan sebagai tempat yang nyaman bagi wisatawan yang hendak melangsungkan kawin kontrak.

Enam desa tersebut berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Keenam desa tersebut diantaranya Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, dan Desa Cisarua dan, Desa Cipayung.

Ade Yasin menyebutkan, sudah mendeteksi enam desa di Kawasan Puncak tersebut yang kerap dijadikan berlangsungnya kawin kontrak. Dari data yang hasil investigasi dan penelitian anak buahnya di Pemerintahan Kabupaten Bogor, tarif kawin kontrak di enam desa tersebut mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Dengan uang sebesar itu kawin kontrak memiliki rentang waktu 1 hingga 2 bulan untuk memadu kasih.

Meski kejadian di desa wilayah Bogor, namun Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu memastikan masyarakat Puncak Bogor tidak terlihat dalam perkara kawin kontrak di wilayah tersebut.

Lantas, siapa mereka? Para pelaku kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks TKW (Tenaga Kerja wanita) asal Cianjur Selatan dan turis dari Timur Tengah. “Ini perlu menjadi perhatian dan peran khusus agamawan. Diperlukan juga operasi lintas wilayah,” kata Ade Yasin.

Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban “penghulu bodong” atau penghulu yang namanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk menangani perkara kawin kontrak yang dianggap mencoreng pariwisata Puncak Bogor.

Para penghulu bodong ini akan diberi shock theraphy yang tegas dan calon pengantinnya juga bakal ditertibkan. Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Bupati Bogor dan anggota Forum Komunikasi Pemimpin Daerah lainnya gelar rapat bersama khusus menanggapi perkara kawin kontrak di puncak Kabupaten Bogor.

Baca juga :  Catatan Bambang Widjojanto Atas Pemanggilan Anies ke KPK

Peran Mucikari

Sejatinya, fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor bukan kali ini saja ditemukan. Sejak lama kawasan ini sudah menjadi ‘rahasia umum’ sebagai lokasi yang dikenal sebagai locus kawin kontrak para wisatawan, khususnya yang berasal dari negara-negara Timur Tengah dengan calon pengantin wanitanya dari lokal.

Fenomena ini sebenarnya sudah lama menjadi sorotan banyak kalangan, termasuk para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bogor pun mengharamkan praktik kawin kontrak tersebut, karena dianggap bagian perzinahan. Bahkan bisa dikatakan ini bagian dari modus pelacuran yang seolah-olah dianggap sah.

Dari hasil bongkar dan penyelidikan pihak kepolisian Mapolres Bogor, beberapa pekan sebelumnya, maraknya kasus pernikahan tidak sah di kawasan ini tak lepas dari peran para mucikari.

Para pelaku yang  merupakan mucikari menawarkan tarif bervariasi kepada pria hidung belang yang tertarik menjalani praktik kawin kontrak. Mereka ditawari tarif kawin kontrak Rp 2 juta per hari. Ada juga tarif paket antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk rentang dua bulan.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan para wanita yang bisa dijadikan istri kontrak. “Sesuai permintaan, minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, kepada wartawan.

Polisi telah menangkap beberapa orang yang diduga sebagai penyedia wanita atau mucikari dalam kasus kawin kontrak tersebut. Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, para mucikari yang diamankankan ini di kawasan Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor bermodus sebagai sopir turis wisatawan Timur Tengah.

Baca juga :  Tiga Representasi Tokoh Masyarakat Umum Ikuti Survei Ketua MA Yang Baru

Saat bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan istri kontrak. Lama kawin kontrak bervariasi, antara 5 hari hingga 1 bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.

“Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu,” kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, akhir 2019 lalu.

Apabila turis Timur Tengah ini berminat, maka sang mucikari akan membawa beberapa wanita yang bisa dipilih oleh turis tersebut. Pada saat transaksi juga disepakati oleh kedua belah pihak terkait tarif hingga lama waktu kawin kontrak yang dipilih turis Timur Tengah tersebut.

“Tanpa ada penghulu, saat pernikahan, turis Timur Tengah tersebut tinggal mengikuti kata-kata pelaku dan tinggal bilang na’am (iya) sehingga terjadi proses ijab kabul,” ujar Muhammad Joni.

AKBP Muhammad Joni menjelaskan, untuk tarif semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban. “Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka di situlah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing,” kata Muhammad Joni.

Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak ini semuanya berasal dari luar Bogor.

Para pelaku ini, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.

Pengakuan Pelaku Kawin Kontrak

Banyak alasan yang dijadikan dalih oleh para pelaku perempuan dalam melakoni kawin kontrak. Seperti yang dilansir Tempo, media ini pernah menelusuri fenomena ini pada 2010 silam.

Baca juga :  Freddy Widjaja Apresiasi Polri Gelar Perkara Khusus Keluarga Pemilik Sinarmas

Dalam penelusurannya, seorang perempuan pelaku kawin kontrak mengaku terpaksa melakukan hal itu karena desakan ekonomi. Diana, si perempuan, mengaku telah empat kali menjadi istri kontrak.

Bagi perempuan berusia 39 tahun ini, kawin kontrak lebih baik ketimbang menjual diri. Menurut dia, hubungannya dengan si laki-laki sah secara agama karena dinikahkan secara siri. “Saya dinikah siri, ada saksi dan wali nikah,” tuturnya.

Setiap kali menjalani kawin kontrak, Diana mengaku mendapat mas kawin sebesar Rp 3 juta. Namun hanya setengah yang dia dapatkan karena setengahnya menjadi hak muncikari bernama Salim yang biasa mempertemukannya dengan si pria hidung belang.

Selain itu, Diana mengaku diberi uang belanja Rp 500 ribu per hari selama menjadi istri kontrak. Dengan uang itulah dia menghidupi anak yang dititipkan pada orang tuanya di Jalan Salemba, Jakarta. Tapi, gara-gara itu juga, Diana bersama lima temannya pernah digelandang polisi pada 2007.

Menjadi istri kontrak, kata dia, biasanya cuma satu bulan. “Kalau lagi mujur, bisa dua bulan,” ujarnya. Lebih mujur lagi jika seperti teman Diana, yang dibawa ke Arab Saudi oleh suami kontraknya. “Jadi penjaga toko,” Diana menuturkan.

Apa pun alasan Diana, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Mukri Aji, menegaskan bahwa praktik kawin kontrak haram dalam agama Islam. Bahkan, menurut dia, pemerintah telah melarang praktik tersebut sejak 5 dekade yang lalu. “Bahkan pemerintah sejak tahun 1964 sudah mengelurkan fatwa dilarangnya praktik ini,” kata Mukri. (A. Kholis)

Tinggalkan Balasan