Ini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

MATRANEWS.id — Peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak membayar iuran maka kepesertaannya bisa jadi tidak aktif dan kartunya otomatis tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Namun, tidak perlu khawatir. Jika ingin menggunakan kembali, peserta bisa aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan beberapa cara.

Salah satu hal terpenting yang wajib diketahui peserta BPJS adalah harus membayar iuran secara rutin. Jika tidak, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan atau akan diberhentikan sementara sampai iuran dibayarkan.

“Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan,” demikian penjelasannya, dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS tahun 2022, Kamis (16/6/22).

 Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan?

Begini cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Menurut Panduan Layanan Peserta JKN-KIS, kepesertaan bisa aktif kembali setelah peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan sekaligus iuran bulan berjalan.

Selain itu, peserta juga bisa coba aktifkan kembali melalui aplikasi mobile JKN. Berikut ini caranya:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store (iOS) atau PlayStore (Android)

2. Setelah terunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika sudah punya akun

3. Selanjutnya pilih menu Segmen Peserta

4. Lalu klik Selanjutnya

5. Kemudian ikuti langkah-langkah sesuai yang tercantum hingga proses aktivasi selesai

Sementara untuk peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI, bisa aktifkan BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Mengingat peserta KIS PBI ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.

2. Selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pemohonan re-aktivasi status kepersertaan.

3. Setelah berhasil re-aktivasi, peserta bisa kembali ke FKTP atau rumah sakit sekaligus melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

4. Bagi peserta KIS PBI yang dinonaktifkan dari enam bulan sebelumnya, silakan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan membawa dokumen kependudukan.

Tinggalkan Balasan