“Itu Kado dari tim BNN di HUT ke 76 RI,” ujar S.S Budi Rahardjo atas nama RIDMA Foundation, mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru saja menggagalkan penyelundupann 324 kg sabu di bulan Agustus 2021.
LSM cegah narkoba RIDMA Foundation menyebut, bangsa Indonesia khusus generasi muda diselamatkan atas bencana sabu. “Di saat jaringan internasional, membidik dan terus bergerak mencari pasar di Indonesia, aparat kita bergerak dengan presisi dan integritas,” kata pria yang kerap dipanggil Jojo ini.
Penangkapan di bulan Agustus ini, oleh BNN memang bukan yang terbesar yang pernah dilakukan. Tapi, coba kita bayangkan jika satu orang secara normal menyantap 600 gram, sabu satu gram bisa membuat ‘teler’ lima orang.
“Silahkan hitung berapa jiwa manusia diselamatkan. Seandainya sabu itu lolos, kemudian beredar di masyarakat,” aktivis yang jurnalis ini dalam keterangan persnya mengapresiasi kinerja BNN di bawah komando Komjen Petrus Golose.
BNN dan Tim Merah Putih, termasuk Angkatan Laut serta Bea Cukai telah membuktikan tangkapan yang jumlahnya spektakuler. “Yang artinya, kita semua harus sadar, Indonesia walau dalam situasi pandemic covid, terus menjadi pasar narkoba terbesar di Asia,” masih dalam penjelasan RIDMA Foundation.
Berbagai jenis narkoba yang dipasarkan di sini terserap pasar. Ini berbeda , dengan negara-negara lain yang hanya sekitar 5 sampai 6 jenis narkoba saja beredar di wilayahnya. Di Indonesia lebih dari 60 jenis narkotika masuk dan dipakai pecandu.
Dalam catatan pinggir RIDMA Foundation, polisi di Maret juga berhasil menangkap kapal Angkut dengan muatan sabu 2,5 Ton dari Jaringan Timur Tengah-Malaysia. Kala itu, satgas maupun Direktorat Narkoba langsung di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika.
Ancaman Hukuman : Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pernah kejadian, saat BNN ungkap dan berdasarkan hasil pengembangan. Ternyata, penyelundupan sabu-sabu itu dikendalikan seorang narapidana,” ujar Asri Hadi mengingatkan BNN singkap 450 kg sabu, yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Alex berada di LP Slawi, Jawa Tengah. Sebagai pemilik, pemasok adalah seorang WNA atas nama Mike, yang bersangkutan berada di luar negeri.
“Satgas merah putih Polri dan BNN kini berlomba dalam prestasi menangkap bandar dengan jumlah besar. Bisa juga atas bocoran informasi atau perang jaringan narkoba internasional itu, efek bagusnya anak bangsa bisa diselamatkan,” ujar Asri Hadi.
Perang informasi yang kadang dibocorkan dari persaingan bandar, menurut Asri Hadi kini dijalankan oleh orang-orang yang berintegritas. Sehingga, baik Asri Hadi dan Budi Jojo menyebut pemerintah di tengah pandemi covid, berhasil membuat rasa aman dan negara hadir, dalam situasi terkini.
Satgas merah putih Polri, BNN dan Beacukai hingga Angkatan Laut menjaga anak bangsa dari penjajahan narkoba. “Salut dan teruslah menjadi sapu yang bersih, karena membersihkan lantai kotor harus dengan sapu bersih,” demikian pernyataan aktivis anti narkoba itu.
Paparan Kronologis Jaringan Internasional Narkoba: Videonya Klik ini