Harta Kekayaan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa ramai dibicarakan publik. Dibicarakan darimana total kekayaan Rp 179,99 miliar. Penyampaian LHKPN per 20 Juni 2021.
Disebut jauh nilainya dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono yang total kekayaan Rp 11,36 miliar. Penyampaian LHKPN per 22 Februari 2021.
Sedangkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo, total kekayaan Rp 12,17 miliar: Penyampaian LHKPN per 16 Maret 2021.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jumlah harta yang dimiliki Andika harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik. Apalagi, jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat negara.
“Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya,” kata Fickar.
Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.
“Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai Kasad sejak November 2018 silam. Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.
LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu.
“Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya, karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara,” kata pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Klik juga: Kasad Andika Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya