Kolom  

Kebijakan Yang Salah Yaitu Menghukum Penjara Penyalah Guna Narkotika

Catatan Pinggir: Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH (mantan KA BNN-Bareskrim Polri)

Kebijakan Yang Salah Yaitu Menghukum Penjara Penyalah Guna Narkotika

MATRANEWS.idPresiden Nixon dalam menanggulangi masalah narkotika pernah salah berpikir, dikira dengan memenjarakan penyalah guna agar jera dapat menyelesaikan masalah narkotika di negaranya.

Amerika dimasa Presiden Nixon, memimpin perang melawan narkotika dengan medeklarasikan war on drugs atas dasar konvensi tunggal narkotika1961 dimana penyalah guna dan pengedar narkotika secara konvensi sama sama dihukum penjara

War on drug berhasil memenjaran banyak penyalah guna dan pengedar, sehingga penjara Amerika ketika itu penuh sesak, tetapi berdampak terjadi pengulangan melakukan kejahatan penyalah gunaan narkotika, dan menghasilkan generasi hipies.

Oleh karena itu Konvensi Tunggal Narkotika,1961 diamandemen dengan protokol 1971 dimana penyalah guna tidak lagi dihukum penjara tetapi dihukum alternatif berupa menjalani pendidikan, perawatan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Mantan KA BNN menyatakan penegak hukum tidak boleh salah berpikir dan tidak mencontoh Amerika masa lalu, dan bersedia menggali sumber hukum UU narkotika yaitu UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya agar memahami kenapa penyalah guna wajib dihukum rehabilitasi.

50 tahun lebih setelah Presiden Richard Nixon mendeklarasikan “war on drugs” Amerika Serikat masih terperosok dalam dampak dari kebijakan yang salah yaitu menghukum penjara penyalah guna narkotika, meskipun di negara negara bagian Amerika telah dibentuk pengadilan khusus narkotika yang menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi.

Baca juga :  14 Warna Terbaik untuk Pemasaran: Membangun Identitas Merek yang Kuat

 

Tinggalkan Balasan