Penulis adalah:
Dr Anang Iskandar SH, MH adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.
Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia.
****
MATRANEWS.id โ Kesalahan hakim dalam memutus perkara penyalah guna narkotika, secara yuridis seharusnya dihukum rehabilitasi.
Faktanya dihukum penjara, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, menjadi yurisprudensi bagi penuntut Umum dan penyidik narkotika dalam proses penegakan hukum, upaya hukumnya terkunci dan masuk jalan buntu, padahal ada ribuan penyalah guna dipenjara yang mengakibatkan lapas over kapasitas.
Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika penyalah guna dan pengedar narkotika dibedakan perlakuan penegakan hukumnya.
Hakim diberi kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU narkotika untuk memutus penyalah guna narkotika dengan hukuman rehabilitasi.
Dalam memeriksa perkara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, hakim pamali menggunakan pasal 10 KUHP untuk menghukum penjara dan denda bagi penyalah guna.
Karena Hakim diwajibkan UU narkotika dan diberi kewenangan untuk memutus penyalah guna bagi diri sendiri menjalani rehabilitasi jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dan diwajibkan untuk memetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika (red: pasal 103)
Hukum narkotika yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum progresif, hukum yang berorientasi pada Keadilan Rehabilitatif, menggunakan pendekatan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sedang pengedar menggunakan pidana minimum khusus dan perampasan aset hasil kejahatannya
Praktek pengadilannya โperkara penyalah guna narkotikaโ menggunakan KUHAP dan hakim penjatuhan hukuman penjara berdasarkan KUHP .
Perkara narkotika kok dijatuhi hukuman pidana, apa hakim tidak salah ?
Ingat ! hukum narkotika itu bukan hukum pidana ansich, tapi hukum internasional yang mengatur narkotika secara kesehatan dan pidana.
Kesalahan hakim dalam memutus perkara penyalah guna menjadi yurisprudensi bagi penuntut umum, penyidik narkotika dan masyarakat. sehingga kesalahan hakim terus berulang mengakibatkan terjadi over kapasitas dan anomali lapas serta riwayat buruk penyalah guna narkotika.