MATRANEWS.id –– Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan aduan konten untuk masyarakat.
Tujuan dibukanya layanan aduan konten tersebut untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet.
Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta menggangu ketertiban.
Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.
Untuk sistematika pelaporannya, dilansir Haloyouth dari situs resmi Kominfo, berikut ulasannya untuk Anda:
1. Mendaftarkan diri dan membuar akun di web aduankonten.id
2. Unggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan
3. Screenshot konten tersebut dan berikan alasan anda
4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten
5. Pantau terus proses pengaduan.
Aduan konten dari pemohon akan di verifikasi oleh tim @aduankonten.official sebelum akhirnya ditindak lanjuti. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
****
Ini Cara Melaporkan Konten Hoax
Sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.
Hashtag #BijakHadapiHoax ramai di Twitter dan pengguna bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohon atau hoax, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.
Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke [email protected]. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi.
Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.
Laporan database Trust+Positif sampai dengan 2016 mencatat konten negatif yang diblokir sebesar 773.339.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan konten yang tergolong konten negatif antara lain, pornografi, SARA, penipuan atau perdagangan ilegal, narkoba, perjudian dan radikalisme.
Selain itu, informasi yang diungkap akun Twitter Indonesia Baik @GPRindonesia juga menyebut konten yang termasuk konten negatif seperti kekerasan, kekerasan anak, malware dan phising serta pelanggaran kekayaan intelektual.
BACA JUGA: majalah MATRA edisi April 2022, klik ini