MATRANEWS.id — Komjen (Purn) Dr Anang Iskandar Iskandar SH, MH: “Rehabilitasi Adalah Hak, Bukan Hadiah”

Di sebuah ruang tamu sederhana di kediamannya di Bekasi, Komjen (Purn) Anang Iskandar menyandarkan tubuhnya pada kursi kayu jati.
Sinar matahari sore menembus jendela, saat wawancara berlangsung.
Dalam obrolan Bahaya Narkotik, Anang tak hanya bicara, ia punya data salinan UU Narkotika yang sudah penuh coretan stabilo.
“Kalau orang serius membaca undang-undang ini,” katanya pelan, “seharusnya tidak ada lagi penyalah guna narkotika yang dipenjara.”
Ia merujuk pada kasus terbaru yang mencuri perhatian publik: Ammar Zoni, aktor yang beberapa kali terlibat perkara narkotika.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara, dan menempatkannya di Lapas Salemba.
Putusan itu, kata Anang, lebih dari sekadar kasus individual. Ia adalah cermin retak dari cara negara menangani penyalah guna narkotika.
Menyimpang dari Jalur yang Sudah Dibuat
Anang membuka lembar undang-undang itu, menunjuk pasal yang ia hafal di luar kepala: Pasal 103 jo Pasal 1 angka 13.
“Ini dasar kewenangan hakim,” ujarnya. “Bukan sekadar boleh, tapi bisa wajib menjatuhkan rehabilitasi.”
Ia lalu menyebut Pasal 127 ayat (2). “Ini garis tebalnya: penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi—medis maupun sosial.”
Tapi di persidangan Ammar, garis tebal itu seperti lenyap. Jaksa mendakwa Ammar sebagai pengedar, namun dakwaan itu tumbang karena tidak terbukti.
Yang terbukti justru ia pemakai bagi diri sendiri. Ironisnya, pasal yang tepat—127 ayat (1)—tidak dimasukkan dalam dakwaan. “Itu kesalahan besar,” kata Anang, suaranya meninggi sedikit. “Dan hakim seperti terjebak oleh dakwaan itu.”
Akibatnya, alih-alih memeriksa perkara dengan kacamata UU Narkotika yang memiliki kekhususan, pengadilan justru menggunakan logika pidana umum ala KUHP dan KUHAP.
“Begitu pintunya salah, ruang yang dimasuki pun salah,” ujarnya.
Kekhususan yang Hilang dalam Sidang
Majalah MATRA meminta Anang menjelaskan apa sebenarnya kekhususan UU Narkotika yang kerap terabaikan.
Ia mengangkat jari.
“Pertama,” katanya, “hakim harus lihat jumlah dan tujuan kepemilikan narkotika.” Jumlah kecil untuk dipakai sendiri bukanlah tanda pengedar.
“Kedua, kalau untuk konsumsi, itu penyalah guna. Kalau untuk dijual, itu peredaran.”
“Ketiga, penyalah guna wajib menjalani asesmen. Kalau tidak ada asesmen, hakim harus memerintahkan dilakukan asesmen.”
“Keempat, hasil asesmen menentukan status: pecandu atau korban penyalahgunaan.”
“Kelima, kalau pecandu atau korban, hakim wajib menjatuhkan rehabilitasi, bukan penjara.”
“Dan keenam,” katanya sembari menepuk meja, “rehabilitasi harus dijalani.” Penyalahguna narkoba bukan diputus untuk masuk lapas atau rutan.”
Anang Iskandar tersenyum pahit. “Apa semua itu dilakukan dalam kasus Ammar Zoni? Tidak.”
Ketika Penjara Menghancurkan, Bukan Menyembuhkan
Anang sudah bertahun-tahun menyaksikan dampak pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika.
“Saya sudah lihat langsung,” katanya. “Mereka keluar penjara bukan lebih baik, tapi lebih rusak.”
Mantan Kepala BNN yang juga mantan Kabareskrim menggambarkan bagaimana pecandu yang ditempatkan di lapas sering menunjukkan perilaku aneh—gangguan mental, delusi, kecemasan akut.
Keluarga mereka kehilangan tumpuan, pekerjaan hilang, reputasi sosial ambruk.
“Yang terjadi bukan efek jera,” katanya pelan. “Yang terjadi adalah kehancuran.”
Padahal, sambungnya, UU No. 35 Tahun 2009 justru dirancang untuk melindungi pecandu dan korban penyalahgunaan.
Di dalam desain undang-undang itu, rehabilitasi adalah hak, bukan hadiah, bukan pula opsi yang boleh dipilih atau ditolak oleh hakim.
Pola Lama yang Sulit Gugur
Mengapa kekeliruan ini berulang?
Anang mengangkat bahu. “Karena pola pikir lama masih hidup,” ujarnya. Penyalah guna masih dipandang sebagai kriminal murni, bukan orang yang membutuhkan penanganan kesehatan dan pemulihan.
Ia menyebut rantai penegakan hukum yang tidak bekerja serempak: penyidik yang langsung menjerat dengan pasal pengedar, jaksa yang tidak memasukkan pasal penyalah guna, dan hakim yang tidak menerapkan kekhususan UU Narkotika.
“Begitu satu mata rantai salah, semuanya ikut jatuh.”
Anang menghela nafas. “Saya sudah tidak di BNN, tidak di kepolisian. Tapi selama hukum masih diselewengkan, saya masih merasa punya kewajiban untuk bicara.”
Mengembalikan Negara ke Jalur Undang-Undang
Sebelum Majalah MATRA pamit, Anang menyampaikan satu kalimat yang ia ucapkan perlahan, namun terasa menyimpan desakan kuat.
“Rehabilitasi,” katanya, “adalah jalan yang disusun undang-undang untuk menyelamatkan warganya. Kalau negara sendiri menolak jalan itu, maka yang rusak bukan hanya penyalah guna, tapi juga wibawa hukumnya.”
Ia meletakkan undang-undang itu kembali ke meja, menutupnya dengan telapak tangan.
“UU Narkotika sudah benar,” ujarnya. “Yang perlu dibenahi adalah cara kita memakainya.”







