Dalam Rangka Menyambut Hari Koperasi Indonesia
MATRANEWS.id — KOPERASI di Indonesia, pada hakekatnya bukan hanya sebagai alat ekonomi.
Akan tetapi dalam sejarah — bahkan sebelum Kemerdekaan RI — oleh para tokoh-tokoh bangsa pada saat itu, digunakan sebagai alat perjuangan.
HOS Cokroaminto, misalnya menggerakkan masyarakat untuk berkoperasi untuk meredam Monopoli Ekonomi oleh Hindia Belanda pada saat itu.
Yang menjadi catatan, sangat tepat ketika para pendiri bangsa kita, dalam merumuskan Konstitusi, yaitu UUD45.
Menegaskan bahwa: ”Perekonomian Nasional, disusun sebagai Usaha bersama, berdasarkan Azaz kekeluargaan”.
Yang pada hakekatnya, memberi ruang bagi Koperasi untuk berperan.
Sayangnya, tidak adanya aturan yang lebih spesifik yang menjadi turunan dari undang-undang Dasar tersebut.
Menjadi catatan pinggir kita, menjadikan peran Koperasi semakin lama semakin terkikis. Benarkah demikian?
Harus diakui, dalam perjalanan di bangsa kita, banyak sektor usaha yang dimonopoli oleh perusahaan swasta. Perusahaan swasta itu, menguasai usaha dari hulu hingga hilir.
Kini, kita memasuki ekonomi digital. Koperasi juga harus, suka atau tidak, ikut dalam kancah perkembangan sekarang ini.
Seyogyanya, untuk itulah, perlu undang-undang yang mengatur tentang System Perekonomian Nasional.
Yang mengatur fungsi dan peran BUMN/BUMD, swasta nasional hingga para pelaku UKM non Koperasi serta para pelaku Koperasi itu sendiri.
Dalam catatan kita, saat ini pemerintah mengurangi jumlah Koperasi dan meninjau perizinan koperasi yang tidak aktif. Sehingga, secara kwantitatif semakin berkurang, tapi diharap secara kwalitatif semakin baik.
Berdasarkan hal-hal diatas, dengan semangat “Hari Koperasi” inilah, sesungguhnya minat Berkoperasi dapat ditumbuhkan kembali.
Dengan harapan, menjadikan Ekonomi indonesia berdasarkan Azaz Keadilan bagi Seluruh Rakyat indonesia. Yakinlah, tentu saja niat itu bisa terlaksana dengan baik.
Saat ini, Undang-Undang Koperasi sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
Dan oleh karenanya, beberapa prinsip dasar yang perlu diatur adalah: Satu, adalah Tugas Pokok dan Fungsi Koperasi, kemudian Rencana Induk Perkoperasian Indonesia serta memperkuat Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat.
Penting juga diatur, kaitan Pemerintah Daerah dan tentu saja memperkuat peran Gerakan Koperasi.
Dengan undang-Undang ini, kita harapkan dapat Melahirkan Koperasi yang besar.
Koperasi di Indonesia, bisa juga seperti di Jepang, New Zealand dan negara-Negara di Eropa. Koperasi di sana, dapat berintegrasi dengan Tekonologi Digital.
Jika semua optimis, mudah-mudahan, dengan lahirnya Undang-Undang Koperasi ini, menjadi Kado Ulang tahun untuk Koperasi.
Dirgahayu Koperasi Indonesia.
Salam 🙏🙏🙏🙏
baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini