MATRANEWS.id — KPPU Umumkan Kartel Minyak Goreng. KPPU merupakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut dugaan adanya praktik kartel minyak goreng.
Setelah melakukan penelitian perkara inisiatif (pra penyelidikan), pihak komisi telah mendapat hasil dan meningkatkan proses pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke tahap penyelidikan.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, selama 60 hari ke depan pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi dan ahli, serta permintaan surat dan/atau dokumen yang dibutuhkan.
“Terlapor cukup banyak, dari kelompok pelaku usaha yang kita duga kuasai pasar. Proses pembuktian tergantung kooperatifnya baik terlapor untuk memberikan keterangan yang kita butuhkan sesuai panggilan, begitu juga surat/dokumen yang kita minta,” ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (11/4).
KPPU sudah panggil 9 pihak terlapor yang terdiri dari berbagai bidang untuk jangka waktu 6-8 April 2022.
Kelompok itu terdiri dari saksi peritel, produsen, maupun distributor. Dari total jumlah tersebut, hanya dua di antaranya yang bersedia menghadiri panggilan.
1 PT Sinar Alam Permai (tidak hadir)
2. PT Nubika Jaya (tidak hadir)
3. PT Permata Hijau Sawit (tidak hadir)
4 PT Asianagro Agungjaya (tidak hadir)
5. PT WT (hadir), PT GSRP (tidak hadir).
6. PT GSRP (tidak hadir)
6. CV HM (tidak hadir).
7. PT PI (tidak hadir),
8. PT PMI (hadir).
9. PT WT (hadir)
Jadi, perusahaan yang hadir dalam proses penyelidikan adalah PT WT dan PT PMI.
Sedangkan PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT GSRP, PT HM, dan PT PI tidak hadir.
Tujuh perusahaan tidak hadir. Karena itu, maka akan dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan.
Selanjutnya, KPPU juga bakal kembali memanggil 10 terlapor lain pada 14-18 April 2022. Diantaranya, PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AIW, PT Asianagro Agungjaya.
KPPU Minta Semua Pihak Kooperatif
Diharapkan Groppera, semua pihak terlapor dapat kooperatif memberikan keterangan ataupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang diminta KPPU.
Dia juga tak tutup kemungkinan jika proses penyelidikan diperpanjang lebih dari 60 hari ke depan, tergantung tindak kooperatif para pelaku usaha.
“Kita sampaikan juga agar data-data sesuai dengan format yang kita sampaikan. Kalau tidak akan menyulitkan kita juga. Setelah semua terkumpul, nanti bisa terlihat cukup bukti atau tidak,” tandasnya.
BACA JUGA: majalah MATRA edisi April 2022, klik ini