MATRANEWS.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat bicara tentang berita lelang Kepulauan Widi.
Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing.
Lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara di situs Sotheby’s Concierge Auctions untuk menarik investor.
Menurut Tito pengembang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII), kondisinya sedang kekurangan modal. Oleh karena itu, perusahaan itu menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan.
“Dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja,” kata mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan uang yang dikelola untuk mengembangkan kawasan pariwisata bisa saja datang dari investor luar. Namun, pengelolaan tetap harus melibatkan pihak lokal.
“Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah,” ucapnya.
Tito pun mengingatkan agar pengelola tetap menaati undang-undang dalam mengelola Kepulauan Widi. Dia juga meminta pengelola memperhatikan kebutuhan di daerah tersebut.
“Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi,” ucap Tito menanggapi PT LII yang menawarkan pengelolaan pulau tersebut.
PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah perusahaan induk yang memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan dan mengelola Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Serba-serbi Pulau Widi di Maluku Utara yang muncul di situs lelang asing.
Berita mengenai pelelangan Kepulauan Widi di Maluku Utara menghebohkan publik nasional sejak pekan lalu.
Pulau Widi terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Indonesia. Pulau ini dikenal dengan keindahan bawah laut yang cocok yang menjadi surga bagi wisatawan
Situs Sotheby’s Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. .
Lelang dimulai pada 8 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs lelang itu berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun,” tulis PT LII di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
Investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.
Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
Dalam lelang itu, penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan.
Kepulauan Widi disebutkan terdiri atas 100 pulau lebih di ‘Segitiga Terumbu Karang’ yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.
Hak yang dimiliki PT LII dan investor nantinya bukanlah hak milik melainkan hak pembangunan dan pengelolaan.
Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.