Ramai Disebut Pangkat Letkol Tituler TNI AD Deddy Corbuzier Dievaluasi
MATRANEWS.id — “Pangkat tertinggi Komcad itu hanya kapten. Mengapa Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler?”
Hanya bisa dipakai jika negara memanggil yang bersangkutan dalam mobilisasi umum untuk keadaan perang.
Untuk menjadi Letkol, sesuai aturan saat ini memerlukan waktu sekitar 20 tahun bagi lulusan akademi TNI (Akmil, AAL, AAU) dan sekolah perwira prajurit karier (Sepa PK) TNI.
Rinciannya dari Letnan Dua (Letda) menjadi Letnan Satu (Lettu) memerlukan waktu lima tahun. Kemudian dari Lettu ke Kapten juga memerlukan waktu lima tahun.
Jika tidak melanjutkan pendidikan lanjutan perwira (Diklapa), maka pangkatnya akan terhenti di Kapten.
Jika telah lulus Diklapa, maka bisa menyandang pangkat mayor.
Selanjutnya jika mayor tidak melanjutkan ke Seskoad/Seskoal/Seskoau, maka sulit untuk bisa menyandang pangkat Letkol. Dia bisa berakhir hingga pension dengan pangkat Mayor.
Jadi pangkat Letkol itu dihormati di TNI. Itu pangkat kedua tertinggi di korps, satu tingkat di bawah kolonel.
Letkol junior itu setara dengan komandan batalyon yang memiliki pasukan sebanyak 700 hingga 1.000 orang. Tidak sembarangan bisa menjadi Letkol.
Bahkan banyak lulusan Akmil atau Sepa PK TNI pensiun di pangkat Letkol.
TNI melarang anggotanya berjenggot atau berewok, kecuali sedang melaksanakan tugas intelijen atau operasi militer di hutan yang tidak memungkinkan untuk mencukur berewok.
Dengan menyandang pangkat Letkol Tituler, maka berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) terhadap youtuber Deddy Corbuzier.
Hukuman militer itu jauh lebih berat daripada hukum umum atau sipil. Tidak perlu alat bukti, cukup dengan keyakinan atasan yang berhak menghukum (ankum) bisa diproses dalam peradilan militer.
TNI sangat ketat mengatur aktivitas personelnya dalam media sosial (medsos).
Dilarang keras bagi prajurit serta istrinya aktif dalam bermedsos. Masyarakat bisa melaporkan kepada polisi militer jika tindakan Letkol Tituler tidak sesuai dengan aturan baku militer.
Misalnya ikut berkampanye mendukung calon presiden, calon gubernur, bupati atau walikota. Termasuk mendukung salah satu partai politik.
Sebagai militer tituler berlaku aturan militer, dilarang berpolitik praktis. Politik militer adalah politik negara.
Yang terpenting, sebagai anggota TNI otomatis akan kehilangan haknya dalam pemilihan umum (pemilu). Tidak bisa ikut pemilu, karena undang-undang melarang TNI dan Polri menggunakan haknya dalam pemilu.
Panglima TNI Mendatang, Laksamana Yudo Margono Respons Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier
Calon Panglima TNI Marsekal Yudo Margono buka suara mengenai desakan pengamat militer dan masyarakat serta wakil rakyat untuk cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier.
“Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan,” kata Laksamana Yudo Margono di kompleks parlemen, Selasa (13/12).
Yudo menyatakan, bakal koordinasi dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Hal ini menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Yudo yang akan segera menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini mengatakan, dirinya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.).
Yudo menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.
Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.
Dudung Sebut Usulan Itu dari Kemhan
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman buka suara terkait pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diperoleh Deddy Corbuzier. Ia mengatakan pangkat tersebut diberikan langsung dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Itu kan dari Kemhan dan ditandatangani oleh Panglima TNI,” kata Dudung kepada wartawan di acara peresmian Rumah Layak Huni di Kalideres, Jakbar, Selasa (13/12/2022).
“Itu dari Kemhan langsung, karena beliau kan dari Komcad,” imbuhnya tentang di masyarakat gaduh terhadap pemberian pangkat itu. Klik ini alasannya
Kritik Keras Pemberian Pangkat Tituler Untuk Deddy Corbuzier
Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar TNI mencabut pemberian gelar letkol tituler terhadap Deddy Corbuzier. Mereka mempertanyakan urgensi pemberian gelar militer terhadap Deddy tersebut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan.
Kendati demikian, ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.
Mayjen purnawirawan TNI itu menjelaskan pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua.
Namun dalam beberapa kasus, kata Tubagus, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengaku kaget dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Deddy Corbuzier dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu belum dikomunikasikan dengan Komisi I DPR.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat letkol tituler Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Menurut Dahnil, kemampuan Deddy itu akan membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.
-
“Pangkat tertinggi Komcad itu hanya kapten. Mengapa Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler?”
BACA JUGA: majalah MATRA edisi Desember 2022, klik ini