MATRANEWS.id — Harga swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 masih belum terjangkau karena ada beberapa bahan masih mengandalkan impor.
Harga PCR yang terbilang masih belum terlalu terjangkau dihasilkan dari prosesnya yang rumit serta beberapa bahan yang masih diimpor. Di sinilah, mafia bermain.
Pemerintah sudah berusaha mengadvokasikan penurunan harga dan peningkatan durasi keluarnya hasil testing.
Ini terkait, aturan penumpang pesawat wajib tes PCR.
Mengutip pernyataan LBP alias Lihut Binsar Pandjaitan, yang menegaskan: “Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu-Berlaku 3×24 Jam.”
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.
“Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam.
“Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.
BACA MATRA edisi Oktober 2021