MATRANEWS.id — Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti sari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Sejarah Terbentuknya Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden atau (PASPAMPRES) lahir spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan lahir TNI dan Polri.
Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat keadaan para pemuda pejuang yang memerankan mengamankan Presiden.
Para pemuda yang berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai memerankan untuk pengawal pribadi, dan para pemuda ex PETA (Pembela Tanah Air) memerankan untuk pengawal Istana.
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan, di beberapa daerah terjadi pertempuran untuk respon atas hasrat penjajah Belanda dengan bantuan tentara sekutu untuk merebut kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946.
Pembentukan Paspampres bermula saat kereta api luar biasa mengevakuasi Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Bung Hatta dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Sebagai informasi, saat itu, kondisi politik Indonesia dalam keadaan yang tidak stabil dan sedang dalam fase konsolidasi kekuasaan setelah kemeredekaan.
Banyak pemberontakan di kota-kota yang ada di indonesia. Selain itu, Belanda kembali berhasrat untuk menguasasi kembali Batavia atau Jakarta.
Melihat hal tersebut, Sekretaris Negara Pringgodigdo memberikan sebuah perintah untuk melakukan evakuasi kepada pimpinan nasional.
Pasalnya, Pasukan bersenjata Belanda lebih akbar dan terpusat di Jakarta. Serta pertimbangan intelijen RI ketika itu yang memperkirakan keadaan hasrat Belanda untuk menyandera Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Di pelaksanaan penyelamatan ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri atas beberapa kumpulan pejuang.
Yang mengamankan rute Jakarta – Yogyakarta, menyelenggarakan pengamanan di titk keberangkatan yang terletak di balik kediaman Presiden Soekarno di Perlintasan Pegangsaan Timur no 56, Jakarta.
Secara rahasia KLB ini diberangkatkan pada tanggal 3 Januari 1946 sore hari menjelang gelap dan keesokan harinya tanggal 4 Januari 1946 tiba di Yogyakarta.
Setibanya di Yogyakarta Presiden Ri menetap di bekas rumah Gubernur Belanda di Perlintasan Malioboro (depan benteng Vredeburg). Sedangkan Wakil Presiden RI berlokasi tinggal di Perlintasan Reksobayan no 4 Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan ketika itu telah terjadi kerja sama selang kumpulan pengamanan yang terdiri atas unsur TNI dan Polri.
Operasi tersebut dikenal dengan nama “Hijrah ke Yogyakarta”.
Evakuasi tersebut dapat berjalan setelah adanya kerja sama di antara kelompok pengamanan, baik dari TNI maupun kepolisian. Hal ini yang menjadi cikal bakal berdirinya Paspampres.
Pada awal pembentukannya, Paspampres merekrut anggota dari para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai dan menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP).
Untuk mengenang kesuksesan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya diterapkan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih untuk Hari Bhakti Paspampres.
Setelah Soekarno lengser, Soeharto mulai merapikan organisasi-organisasi yang berada di bawah ABRI. Salah satu hasilnya adalah dibentuknya Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) pada 13 /januari 1976.
Paswalpres berubah nama menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988.
Perubahan nama ini didasari oleh Keputusan Pangab Nomor Kep/02/11/1988. Perubahan nama ini dilakukan karena “pengamanan” dianggap lebih mengutamakan keselamatan objek dibandingkan sebatas “pengawalan”.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, disebutkan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki tugas untuk melakukan pengamanan Presiden dan Wapres beserta anggota keluarganya masing-masing.
Selain itu, Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap tamu negara yang berkunjung ke Indonesia dengan pengamanan VVIP.