MATRANEWS.id –– Pemerintah Perluas Stimulus: Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21 DTP
Pemerintah membawa angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia melalui kebijakan stimulus terbaru berupa pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan adanya insentif ini, pajak yang semestinya dipotong dari penghasilan pekerja kini ditanggung pemerintah, sehingga karyawan dapat membawa pulang penghasilan bersih lebih tinggi.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Awalnya, insentif ini hanya menyasar sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan produk kulit. Namun, pemerintah memandang perlunya memperluas cakupan stimulus untuk mendukung sektor pariwisata yang juga menyerap tenaga kerja besar.
Dengan kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima tambahan penghasilan bersih setiap bulan, dengan estimasi antara Rp60.000 hingga Rp400.000, tergantung besaran gaji dan tarif pajak yang dibebaskan.
Tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Mekanisme Penyaluran
Pajak yang seharusnya dipotong akan langsung dibayarkan kembali oleh pemberi kerja bersamaan dengan gaji pegawai.
Insentif tidak dikenakan pajak kembali, sehingga menjadi tambahan murni bagi karyawan.
Perusahaan atau pemberi kerja wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi penyaluran agar insentif benar-benar diterima pegawai.
Apabila pemberi kerja tidak menyalurkan insentif ini, maka mereka tetap berkewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 sebagaimana mestinya.
Alokasi Anggaran
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar yang dialokasikan untuk tiga bulan terakhir tahun 2025. Insentif ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.








