Pemprov DKI Buka Lowongan Kerja Penanggulangan COVID-19

Pemprov DKI Buka Lowongan Kerja Penanggulangan COVID-19

MATRANEWS.id — Tersebar info, Jakarta akan merekrut tenaga profesional untuk melakukan pelacakan kontak.  Mereka bukan relawan, tapi pekerja profesional.

Ketika dikonfirmasi,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, benar.

Pemprov DKI membuka rekrutmen petugas penelusuran kontak (contact tracing) dan petugas pengolah data terkait penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

Kebutuhannya sekitar 1.545 petugas contact tracing dan 10 pengelola data. Akan dipekerjakan untuk bulan Desember 2020. Jika tahun anggaran situasi dan melihat perkembangannya ke depan, mereka dipekerjakan kembali.

“Sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi COVID-19,” kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta tentang petugas pelacakan kontak dan pengelola data bertujuan untuk memperluas pelacakan kontak warga yang terpapar penyakit virus korona baru (COVID-19).

Pelamar dapat mendaftar dengan otoritas lokal secara sukarela dan atas inisiatif mereka sendiri.  Pemprov DKI memberikan upah atau insentif harian sebesar Rp360 ribu dengan jam kerja delapan jam per hari.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI (untuk Relawan Pelacak Kontak) dan https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI (untuk Relawan Petugas Data).

Calon yang melamar jabatan contact tracing officer dan pengelola data perlu mengisi dan menyerahkan formulir serta mengunggah ijazah dan surat keterangan sehat terbaru pada pukul 23.59 WIB (Waktu Standar Indonesia Barat), 4 November 2020.

Pelamar pos kontak pelacakan petugas harus memiliki setidaknya ijazah D III di bidang kesehatan dan nyaman menggunakan aplikasi ponsel. Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi lisan baik, memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun dengan tim, dan keterampilan interpersonal yang kuat.

Selain itu, pelamar dibutuhkan memiliki kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19, bersedia ditempatkan di puskesmas manapun di Jakarta, terdaftar sebagai peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan, serta memiliki NPWP.

Pelamar jabatan pengelola data di tingkat kabupaten / kota minimal lulusan S2 bidang kesehatan, dan diutamakan memiliki Surat Tanda Registrasi Epidemiologi.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan DKI pada 6 November.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI (untuk Relawan Pelacak Kontak) dan https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI (untuk Relawan Petugas Data).

 

Tinggalkan Balasan