Hukum  

Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah

Pernah dengar istilah perjanjian pranikah?

Kalau pernah, Anda yang bujangan dan sedang berpikir untuk menikah (atau menikah buat yang kedua kalinya) mungkin sedang mempertimbangkan untuk melakukan perjanjian pranikah. Betul?

Kalau memang iya, komentar saya cuma satu: “Alah, kayak di film-film aja….”

Ya iyalah. Dari mana lagi budaya itu kalau bukan dari budaya asing? Jadi, kalau Anda ingin melakukannya, itu berarti Anda terkena imbas globalisasi. Keren amat ya  bahasanya.

Tapi it’s okay. Globalisasi kan enggak selalu jelek. Kalau Anda merasa perjanjian pranikah itu cocok, ya sudah, lakukan saja. Cuma, hmm… enggak afdal dong kalau Anda tak tahu apa sebenarnya perjanjian pranikah itu.

Gini lo, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak yang akan menikah.

Perjanjian pranikah berlaku sejak upacara pernikahan dilangsungkan. Isinya bisa segala macam. Cuma, biasanya yang paling sering diatur adalah bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian pada salah satu pasangan.

Juga memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung.

Hal yang Sebaiknya Ada dalam Perjanjian Pranikah

Oke, oke. Sekarang apa sih sebaiknya yang harus ada dalam sebuah perjanjian pranikah?

  1. Pemisahan Kekayaan. Dalam perjanjian, Anda perlu menulis apa saja harta yang dibawa oleh Anda berdua. Misalnya Anda membawa mobil dan pasangan Anda membawa furniture. Nanti, kalau ada perceraian di antara Anda berdua, jadi lebih gampang mengatur siapa membawa harta apa.
  2. Pemisahan Utang.Bukan hanya harta, utang juga perlu dicatat. Umpamanya, pada saat perkawinan, Anda membawa utang Rp 20 juta dan pasangan Anda membawa utang Rp 15 juta. Ya, selama perkawinan, Anda dan pasanganlah yang bertanggung jawab terhadap masing-masing utang itu.
  3. Tanggung Jawab Anak.Di sini dicatat siapa yang akan bertanggung jawab pada anak hasil perkawinan nanti, misalnya siapa yang bertanggung jawab membayar uang sekolah, biaya hidupnya, atau uang jajannya. Umpamanya Anda bertanggung jawab terhadap biaya hidupnya dan pasangan Anda yang bertanggung jawab membayar uang jajannya. Atau, kalau mau patungan, coba diatur berapa besar kontribusi masing-masing dalam hal ini. Tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.
Baca juga :  Skandal Jiwasraya Ditomboki Duit Rakyat Rp 22 Triliun

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Pranikah

Aduh, rumit amat sih mau kawin aja. Ya iyalah, namanya juga Anda ngotot mau bikin perjanjian pranikah. Jadi ya lumayan repot. Tapi tenang saja, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat membuat perjanjian itu.

Ini dia:

Cobalah terbuka dalam mengungkapkan kondisi keuangan, baik sebelum maupun sesudah pernikahan.

Berapa jumlah harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain, misalnya menerima warisan.

Kemudian coba juga terbuka tentang berapa jumlah utang bawaan dari masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi utang setelah menikah (apakah akan makin besar atau makin kecil), dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan utangnya.

Tujuannya sih agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan dikorbankan jika perkawinan berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya.

Hmmm,perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan.

Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, waduh…, perjanjian pranikah ini bisa terancam batal. Jadi mendingan win-win aja, deh.

Pejabat yang Obyektif.

Kalau bisa, pilihlah pejabat berwenang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektivitas, sehingga dalam isi perjanjian pranikah yang dibuat bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.

Baca juga :  Lagi-Lagi, Ketahuan Oknum TNI AD Jual Amunisi ke OPM

Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat di bawah tangan, tapi harus disahkan oleh notaris. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan.

Artinya, pada saat pernikahan dilangsungkan, perjanjian pranikah juga harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (kantor urusan agama atau kantor catatan sipil).

Nah, gimana? Siap untuk bikin perjanjian pranikah?

Pasal 29 Ayat (3) Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

 

Tinggalkan Balasan