Plat Nomor Pejabat RI per Desember 2024

Terungkap, Mobil RI 36 Ternyata Punya Raffi Ahmad

Plat Nomor Pejabat RI per Desember 2024

MATRANEWS.id — Pembaruan Plat Nomor Pejabat RI per Desember 2024

Pemerintah Indonesia telah melakukan pembaruan terkait sistem plat nomor kendaraan resmi pejabat negara.

Pembaruan ini mencakup penyesuaian penomoran plat nomor pejabat negara dari berbagai kementerian, lembaga, hingga badan khusus. Berikut daftar lengkap pembaruan plat nomor pejabat RI yang berlaku per Desember 2024:

1. Kementerian Dalam Negeri

RI 15: Menteri Dalam Negeri

RI 15 2: Wakil Menteri Dalam Negeri 1

RI 15 3: Wakil Menteri Dalam Negeri 2

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

RI 20: Menteri PPN/Kepala Bappenas

RI 20 2: Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

RI 21: Menteri PAN-RB

RI 21 2: Wakil Menteri PAN-RB

4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 22: Menko Polhukam

RI 22 2: Wakil Menko Polhukam

RI 22 3: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)

RI 22 4: Wakil Menteri Komdigi 1

RI 22 5: Wakil Menteri Komdigi 2

5. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

RI 24: Menko Ekonomi

RI 24 2: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

RI 24 3: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)

RI 24 4: Menteri Perindustrian (Menperin)

RI 24 5: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin)

RI 24 6: Menteri Perdagangan (Mendag)

RI 24 7: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)

RI 24 8: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men ESDM)

RI 24 9: Wakil Menteri ESDM

RI 24 10: Menteri BUMN

RI 24 11: Wakil Menteri BUMN 1

RI 24 12: Wakil Menteri BUMN 2

RI 24 13: Wakil Menteri BUMN 3

RI 24 14: Menteri Investasi

RI 24 15: Wakil Menteri Investasi

RI 24 16: Menteri Pariwisata

Baca juga :  Cerutu Menjadi Trend, Benarkah?

RI 24 17: Wakil Menteri Pariwisata

6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

RI 25: Menko PMK

RI 25 2: Menteri Agama

RI 25 3: Wakil Menteri Agama

RI 25 4: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen)

RI 25 5: Wakil Mendikdasmen 1

RI 25 6: Wakil Mendikdasmen 2

RI 25 7: Menteri Pendidikan Tinggi dan Inovasi Teknologi (Mendiktisaintek)

RI 25 8: Wakil Mendiktisaintek 1

RI 25 9: Wakil Mendiktisaintek 2

RI 25 10: Menteri Kebudayaan

RI 25 11: Wakil Menteri Kebudayaan

RI 25 14: Menteri Dukungan Bangsa dan Keluarga (Dukbangga/BKKBN)

RI 25 15: Wakil Menteri Dukbangga/BKKBN

RI 25 16: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

RI 25 17: Wakil Menteri PPPA

RI 25 18: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

RI 25 19: Wakil Menpora

7. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perkotaan (IPK)

RI 26: Menko IPK

RI 26 2: Menteri Pekerjaan Umum (PU)

RI 26 3: Wakil Menteri PU

RI 26 4: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

RI 26 5: Wakil Menteri PKP

RI 26 6: Menteri Transmigrasi

RI 26 7: Wakil Menteri Transmigrasi

RI 26 8: Menteri Perhubungan

RI 26 9: Wakil Menteri Perhubungan

RI 26 10: Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

RI 26 11: Wakil Menteri ATR/BPN

8. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Pemmas)

RI 27: Menko Pemmas

RI 27 2: Menteri Sosial

RI 27 3: Wakil Menteri Sosial

RI 27 4: Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Inklusif (PPMI)

RI 27 5: Wakil Menteri PPMI 1

RI 27 6: Wakil Menteri PPMI 2

RI 27 7: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT)

Baca juga :  Lazismu dan MPS Luncurkan Rumah Singgah Pasien Muhammadiyah

RI 27 8: Wakil Mendes PDT

RI 27 9: Menteri Koperasi (Menkop)

RI 27 10: Wakil Menkop

RI 27 11: Menteri UMKM

RI 27 12: Wakil Menteri UMKM

RI 27 13: Menteri Ekonomi Kreatif (Men Ekraf)

RI 27 14: Wakil Men Ekraf

9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanian

RI 28 2: Menteri Pertanian (Mentan)

RI 28 3: Wakil Mentan

RI 28 4: Menteri Kehutanan (Menhut)

RI 28 5: Wakil Menhut

RI 28 8: Menteri Lingkungan Hidup (Men LH)

RI 28 9: Wakil Men LH

10. Lembaga Negara

RI 29: Jaksa Agung

RI 33 6: Kepala BPIP

RI 33 7: Wakil Kepala BPIP

RI 33 8: Kepala BRIN

RI 34: Kepala Staf Presiden (KSP)

RI 34 2: Wakil KSP

Dengan pembaruan ini, diharapkan pengelolaan identitas kendaraan pejabat negara semakin tertata dan mempermudah identifikasi sesuai dengan jabatan yang diemban.

Sistem ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi serta transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas negara.

RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad

Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengakui mobil nopol RI 36 adalah miliknya.

Mobil itu menjadi viral setelah aksi dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal kendaraan berperilaku arogan.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan,” kata Rafi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/1/2025).

Kendati demikian, Rafi mengatakan saat kejadian viral itu mobil dalam keadaan tanpa penumpang. Sebab, sedang dalam perjalanan untuk menjemputnya yang kala itu sudah menunggu setelah agenda rapat.

“Namun pada saat kejadian. Saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata dia.

Baca juga :  Chatbot AI Terpopuler, Klik Ini

Sementara, Raffi dalam keteranganya ini telah menjelaskan kronologi versinya yang didapat setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

“Di depan rangkaian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam. Di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut. Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argument,” bebernya.

“Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan ‘Sudah, Maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” tambah dia.

Sementara dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi teguran terhadap personel pengawalan (Patwal) dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal kendaraan dinas dengan nopol RI 36.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan sanksi berupa teguran itu diberikan kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat.

“Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Selanjutnya, kata Argo, pihaknya akan mencari sopir Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari Patwal viral dianggap tidak sopan atau arogan.

“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” tuturnya.