viral  

Kemenkes: Rumah Sakit Indonesia Dihimbau Tutup, Yang Buka Hanya Layanan Emergency

Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

MATRANEWS.id — Sesuatu hal baru lagi, dalam mencegah penularan virus (Covid-19).

Kementerian Kesehatan mengimbau agar seluruh rumah sakit untuk menutup seluruh praktik rutin kecuali penanganan layanan emergency.

Hal ini menjadi viral, karena ada keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemkes di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202.

Hal yang disampaikan, kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Pasien tak bisa berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD).

Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

 

 

 

Tinggalkan Balasan