MATRANEWS.id — Akhirnya, Resmi Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam rilisnya yang diterima majalah MATRA, Sapari memohon Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kepala BPOM Jalani Hasil Putusan Kasasi.
Mengutip putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 90 K/TUN/2020 diputus tanggal 19 Maret 2020 dengan amar putusan menolak kasasi yang di mohon oleh Kepala BPOM RI
“Alhamdulillah, Allah tidak tidur, jadi gugatan saya dikabulkan seluruhnya, makanya saya heran kenapa Bapak Presiden tidak respon cepat atas putusan ini, juga kepada anak buahnya, Kementrian dan Lembaga untuk melaksanakan putusan ini.” — Sapari.
Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Drs.Sapari merasa keadilan masih ada di bangsa ini.
Beberapa hari lalu, di depan para awak media Sapari mengucapkan rasa syukurnya, sebab sudah hampir 3 (tiga) bulan mendapatkan perjuangannya membuahkan hasil, bagi anak dan istrinya.
Sapari mengaku, dipecat tanpa alasan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dan tak mendapat gaji sejak November 2018 sampai Juni 2020.
“Terus terang saja, saya melakukan ini demi mencari keadilan dan kebenaran. Demi martabat anak istri, melawan kesewenang-wenangan pimpinan yang tidak menghormati Lembaga PTUN di bangsa kita,” ujar Sapari pada wartawan, Kamis 25 juni 2020 di PTUN , Jakarta.
Sapari menggugat Kepala BPOM Dr. Penny Kusumastuty Lukito dikarenakan dipecat selaku Kepala BB-POM Surabaya tanpa alasan yang jelas. Juga menghentikan gajinya hingga 21 bulan sejak November 2018 sampai saat ini tahun 2020.
“Saya difitnah, untuk bisa dilengserkan, tapi saya yakin Allah tidak tidur, tidak memahami aturan dari mana yang membolehkan gaji PNS ditahan selama hampir 2 tahun,” ucap Sapari.
Seperti diketahui pada gugatan di tingkat pertama dalam perkara No.294/G/2018/PTUN Jakarta, Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018.
Hakim PTUN Jakarta juga dalam pertimbangannya mewajibkan kepada tergugat (BPOM-red) untuk merehabilitasi penggugat (Drs. Sapari.,Apt.,M .Kes), berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Lalu pada tingkat Banding dalam perkara No. 226/B/2019/PT.TUN Jakarta yang dalam amar putusan hakim tinggi menyatakan menguatkan putusan tingkat pertama.
Dan di Mahkamah Agung (MA RI) dalam perkara No. 90 K/TUN/2020 di putus tanggal 19 Maret 2020 dengan amar putusan menolak kasasi yang di mohon oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Sapari juga mengaku sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo sebanyak dua kali dan pesan instagram satu kali.
“Juga ke Mensetneg, Ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI, namun surat saya tidak ada respon dari pihak-pihak yang terkait,” paparnya.
“Malah saya direspon oleh Komisi III DPR RI bapak Benny K Harman, beliau yang akan menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di diri saya,” tegas Sapari.
Sapari minta kepada Kepala BPOM Republik Indonesia agar segera melaksanakan hasil putusan tersebut dari tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Dalam suratnya Sapari menanyakan kepada presiden, dan para sekretarisnya atas perkara yang selama ini digugat dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kenapa belum bisa di realisasi.
“Alhamdulillah, Allah tidak tidur, jadi gugatan saya dikabulkan seluruhnya, makanya saya heran kenapa Bapak Presiden tidak respon cepat atas putusan ini, juga kepada anak buahnya , Kementrian dan Lembaga untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Sapari.
Sapari selalu tak lupa mengucapakan terima kasih atas doa, dukungan dan suportnya semua, rekan sejawat, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Banyak rekan yang bertanya ke saya : “Apakah saya stress berpekara dalam gugatan melawan Kepala BPOM?”
Saya katakan dengan cepat dan spontan, “Tidak.” Bahkan, saya merasa banyak mendapat pelajaran di hidup ini. Banyak mengerti arti sahabat, dan semakin yakin, bahwa kebenaran pasti menemui jalannya.
Terima kasih atas doa, dukungan dan suportnya semua, rekan sejawat/seprofesi/Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Juga kepada mantan pejabat/ASN BPOM serta seluruh media cetak dan elektronik di seluruh Indonesia.
Pada Gugatan pertama, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan saya seluruhnya. PTUN sudah memutuskan, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018.
PTUN juga sudah mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dan terakhir, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tapi, apa yang terjadi?
Saya justru dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT yang diterima Sapari 1 hari setelah putusan PTUN, yakni tanggal 9 Mei 2019 lalu.
Saya dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019 padahal berkas kelengkapan belum terpenuhi atau belum lengkap, bahkan ada indikasi manipulasi persyaratan kelengkapan berkas pensiun.
Dengan selalu berdoa kepada Tuhan, saya kembali menggugat putusan “aneh” dan “janggal” itu. Kepala BPOM diwakili oleh 15 orang kuasa hukumnya. Saya tetap yakin, “Smiling is powefull medicine.”
Saya melewati hari-hari dengan penuh ucapan syukur. Terus optimis menjalani proses ini semua dengan: Senyum.
Kalau, yang menzolimi saya? Ah, saya tidak mau masuk dalam konteks menghakimi. Silahkan dilihat sendiri.
“Sudah saya ungkap semua di pengadilan,” ujar Sapari.
Di pengadilan memang sempat disebut-sebut, bahwa misteri ini berawal dari PT Natural Spritit (D’Natural) yang beralamat di Jalan l. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, menggunakan “jalur atas” dan membawa-bawa nama Relawan Presiden.
Sekedar Catatan, BBPOM Kota Surabaya melakukan sidak
Kasus di D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo, yang diduga memiliki produk tanpa izin edar pada Selasa, 13 Maret 2018 dengan didampingi pihak kepolisian Polda Jatim.
Sapari mengaku, termasuk aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang komit, sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang obat dan makanan.
Aparat bergerak atas informasi masyarakat yang merasa resah atas produk yang dijual bebas tersebut belum memiliki izin edar.
Ketika melakukan pengecekan kebenaran informasi di lokasi, ternyata setelah dilakukan pengecekan ada 99 item dengan 2806 jumlah produk yang dijual tanpa izin edar. Total produk senilai mencapai Rp 110 juta rupiah.
Penindakan ini sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin pun dilakukan.
Hasil sitaan ini, dikonsultasikan dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan, untuk pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197.
Di tempat yang sama, Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM di Surabaya juga menjelaskan bahwa tahun 2014 lalu BBPOM sudah melakukan pembinaan pada D’Natural Healthy and Store. Saat itu BPOM menemukan 17 item produk tanpa izin edar.
“Sudah kami lakukan pembinaan, waktu itu ada 17 item yang tanpa izin edar, sekarang bertambah jadi 99 item. Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa, di sini menjual tanpa izin edar. Kita ke lokasi rumah makan dan storenya, cek di belakang ditemukan banyak produk impor tapi tidak berizin,” terang Siti.