Tangsel Zona Merah Covid-19

Keseharian di masyarakat Tangerang Selatan belum terlalu ngeh, bahwa kabar terakhir Satuan Tugas Penanganan Covid-19  memasukkan Kota Tangerang Selatan, Banten sebagai daerah penyangga ibukota yang juga disebut berstatus zona merah penularan virus Corona 19 di Pulau Jawa.

Apa artinya zona merah?

Kota Tangsel masuk bersama sembilan kabupaten/kota lain di lima provinsi dengan risiko penyebaran Covid-19 tertinggi. Kota-kota lain itu adalah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar (Bali); Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah).

Kemudian Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan); Kota Mataram (NTB); dan Kabupaten Belitung (Kep Bangka Belitung).

Dikutip dari covid19.go.id, data Satgas Penanganan COVID-19 mencatat ada 29 zona merah kabupaten/kota per tanggal 13 Juni 2021.

Pemkot Tangsel Larang Warga Kumpul Lebih dari 3 Orang

Kembali Perpankang PPKM Mikro Hingga 28 Juni 2021, Pemkot Tangsel Membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB

 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro di wilayah Kota Tangerang Selatan berlaku mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Editor.id dari Pemkot Tangsel, Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 443/2073/Huk yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Aturan Pemkot Tangsel ini mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat,

Memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT) sebagai berikut :

a. zona hijau dengan kriteria warga pada satu RT tidak ada kasus COVID-19, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. zona kuning dengan kriteria apabila terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. zona oranye dengan kriteria apabila terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. zona merah dengan kriteria apabila terdapat lebih dari 5 (lima) rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat RT yang mencakup :

  1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  3. membatasi secara ketat rumah ibadah, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  4. menutup tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19, kecuali sektor esensial;
  5. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
  6. membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB; dan
  7. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (azis)

Masyarakat Tangsel terus disosialisasikan agar patuh menerapkan protokol seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuri tangan.

Pemerintah kota Tangsel dalam mengendalikan mobilitas masyarakat, tampak terjung langsung dan bekerja keras untuk mengimbau warga tetap menerapkan prokes, serta menghindari kerumunan.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di wilayah Tangerang Selatan pada Juli 2021 kemungkinan besar ditunda.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pelaksanaan PTM mulai 13 Juli 2021 kemungkinan ditunda karena melihat dari tren kasus Covid-19 yang masih meningkat.
Dia juga sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan Tangerang Selatan untuk mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan PTM.
Menurut Benyamin, PTM secara terbatas dengan protokol kesehatan tetap tidak dapat digelar, jika kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan masih meningkat pada awal Juli 2021. B
Benyamin mengaku masih akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan kelanjutan rencana pelaksanaan PTM.
“Mudah-mudahan sih akhir Juni atau awal Juli angka Covid-19 ini akan turun. Itu akan Kami evaluasi. Saat ini, saya mengambil kebijakan bahwa untuk PTM belum bisa kami lakukan sampai angka Covid-19 turun,” pria kelahiran Pandeglang, 1 September 1958 menegaskan.

Tinggalkan Balasan