Tipe 18 Pos Lintas Batas Negara

Ditetapkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Tipe 18 Pos Lintas Batas Negara

MATRANEWS.id — Tipe 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Ditetapkan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) selesai mengklasifikasikan tipe Pos Lintas Batas Negara (Pos Lintas Batas Negara).

Sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Dalam rilis yang disebar Humas BNPP, sebagaimana diketahui, salah satu perintah Presiden kepada Kepala BNPP di dalam Inpres 1/2019 tersebut ialah menetapkan tipologi PLBN.

Yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi PLBN.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon, menyampaikan berdasarkan hasil rapat, BNPP sudah mengklasifikasikan tipe PLBN.

Ini sesuai kriteria yang tertuang dalam Peraturan BNPP 1/2021. PLBN tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga tipe, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.

“Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kemarin dengan mengacu kriteria yang diatur di dalam Peraturan BNPP 1/2021.”

“Disepakati tipe 18 PLBN yang telah dibangun berdasarkan Inpres 6/2015 (7 PLBN) serta PLBN yang sedang.”

“Dan akan dibangun berdasarkan Inpres 1/2019 (11 PLBN) ke dalam Tipe A, Tipe B, dan Tipe C,” ujar Robert Simbolon di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Saat ini, BNPP sedang menyiapkan rancangan keputusan Kepala BNPP tentang penetapan tipe 18 PLBN setelah melakukan pembahasan bersama instansi yang terkait dengan pengelolaan PLBN.

Baca juga :  Inilah Fotografer Media Massa Beken Pada Masa Analog

Instansi yang dimaksud antara lain Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR); Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Ditjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan; Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan; Karantina Pertanian Kementerian Pertanian;

Karantina Ikan Kementerian Kelautan Perikanan; dan unit-unit kerja di lingkungan BNPP, khususunya Biro Perencanaan dan Kerja Sama; Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat; serta Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian.

Berikut Pengklasifikasian 18 PLBN:

1. Tipe A:
Tujuh PLBN yang telah dibangun berdasarkan Inpres 6/2015 dan telah beroperasi sejak tahun 2017, yaitu PLBN Aruk (Kabupaten Sambas), PLBN Entikong (Kabupaten Sanggau), dan PLBN Badau (Kabupaten Kapuas Hulu) di Provinsi Kalimantan Barat.

PLBN Motaain (Kabupaten Belu), PLBN Motamasin (Kabupaten Malaka), dan PLBN Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw (Kota Jayapura) di Provinsi Papua.

2. Tipe B:
Empat PLBN yang sedang dibangun berdasarkan Inpres 1/2019, yaitu PLBN Jagoi Babang (Kabupaten Bengkayang) dan PLBN Sei Kelik (Kabupaten Sintang) di Provinsi Kalimantan Barat.

Serta PLBN Long Midang dan PLBN Sei Nyamuk/Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

3. Tipe C:
Tujuh PLBN berdasarkan Inpres 1/2019 di antaranya PLBN Sota (Kabupaten Merauke) yang telah dibangun serta PLBN Serasan (Kabupaten Natuna) di Provinsi Kepulauan Riau, PLBN Long Nawang (Kabupaten Malinau) dan PLBN Labang (Kabupaten Nunukan) di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga :  Aturan Masuk Mall Pakai Kartu Vaksin Berbahaya?

PLBN Oepoli (Kabupaten Kupang) dan PLBN Napan (Kabupaten Timor Tengah Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Yetetkun (Kabupaten Boven Digoel) di Provinsi Papua yang akan dibangun.

BACA JUGA: Majalah EKSEKUTIF edisi Mei 2022, klik ini

 

Tinggalkan Balasan