Video Gisel Jilid Dua Di Bawah Ini

Video Gisel Jilid Dua Di Bawah Ini

Gisel Ngamen — Klik ini

Dijerat Pasal Pornografi, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel?

Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  TSK atas kasus video seks berdurasi 19 detik yang viral, belum lama ini. Video itu direkam dari ponsel Gisel.

Gisel dan MYD dikenai pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Proses dibuatnya video itu diketahui terjadi pada 2017.  Gisel dan Nobu saat itu sedang bersama di sebuah hotel di Medan.

Itu terjadi saat dirinya masih menjadi istri Gading Marten.

Sampai akhirnya setahun kemudian Gisel Anastasia mendadak menggugat cerai Gading Marten. Perceraian mereka lalu divonis pada awal 2019.

Kepada polisi, Gisel mengaku video itu direkam menggunakan ponsel miliknya. Video tersebut kemudian dikirim ke Nobu.

“Yang videokan jelas GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Tidak lama setelah itu, Nobu kemudian menghapus video tersebut dari ponselnya.  Berbeda dengan Nobu, Gisel  tidak sempat menghapus video itu. Ponselnya lebih dulu rusak kemudian hilang.

“Kemudian HP dia rusak, kemudian hilang,” beber Yusri.

Setelah itu, Gisel sempat meminta tolong seseorang untuk membetulkan ponselnya. Gisel juga mengaku sempat menitipkan ponsel tersebut kepada keponakannya.

Baca juga :  Laporan Langsung Dampak Banjir Bandang di NTT

“Terus minta tolong dibetulkan sama seseorang. Yang HP rusak dititip ponakannya, yang hilang berapa hari ketemu lagi,” ungkap Yusri.

Jebolan ajang pencarian bakat itu sebelumnya dua kali dimintai keterangan polisi soal video seks yang bikin heboh.

Gisel tak sendiri. Pemeran pria dalam video syur itu, Michael Yukinobu Defretes, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menyusul dua pelaku terkait penyebaran video syurnya yang berinisial PP (24) dan MF (22).

Mereka Hanya Korban

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisel dan Nobu tidak bisa dipidana atas video seks pribadinya. Dalam kasus ini, keduanya justru dianggap sebagai korban.

ICJR menyoroti pernyataan Gisel dan Nobu yang diungkapkan polisi. Keduanya sama-sama menyebut merekam video seks hanya untuk keperluan pribadi.

Sejauh ini, tidak ada keinginan Gisel dan Nobu untuk mempertontonkan adegan seks tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ungkap ICJR.

ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” jelas ICJR.

Baca juga :  Repost Majalah MATRA: Sindiran Pedas Ahmad Sahroni ke BUMN Tak Sponsori Formula E

Kemudian pada Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengungkapkan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” begitu bunyi pasal tersebut.

Dari situ, ICJR menilai menjadi model dalam “video seks” yang dibuat juga harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga berpendapat demikian.

Kasus video syur yang melibatkan artis itu, menurut Siti kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan.

“Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” ujar Siti.

“Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” paparnya.

Berikut ini isi Pasal 4 dalam UU Pornografi:

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Untuk itu, Siti menilai yang harus dijadikan sebagai tersangka adalah penyebar video syur Gisel. Siti juga mengatakan masyarakat tidak berhak menghakimi apa yang dilakukan Gisel.

Baca juga :  RUU Koperasi dan Rapimnas Dekopin 2023: Ketentuan yang Mencemaskan

“Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara dan UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi. Yang harus ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebarnya,” ujar Siti.

“Kita juga harus melihat dampak tersebarnya kasus ini terhadap kehidupan GA, kita (masyarakat) termasuk negara tidak berhak melakukan penghakiman atas aktivitas seksual yang dilakukan GA,” lanjut dia.

 

 

Tinggalkan Balasan