Hadapi Penambang Liar, Tim Hukum Kemendagri Bantu Satpot PP Yang Berintegritas

Hadapi Penambang Liar, Tim Hukum Kemendagri Bantu Satpot PP Yang Berintegritas

Direktur Satpol PP menegaskan pemusnahan alat tambang oleh Satpol PP merupakan teguran keras. “Karena berkali-kali diingatkan,” ujar Arief M Edhi. Penambangan liar, jelas melanggar ketentuan.

MATRANEWS.id — Penertiban tambang timah ilegal di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, memasuki babak baru. Satpol PP yang bertindak sesuai hukum, dinilai arogan dan malah dijadikan tersangka oleh oknum dan backing penambang liar. Ini ramai di media sosial.

Penertiban penambang liar yang dilakukan Satpol PP Provinsi Babel,  menjadi perhatian publik. Ketika itu, mobil kendaraan operasional milik Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah dan Satpol PP dirusak. Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, yang ikut dalam penertiban tambang timah ilegal itu dan sempat “disandera” oleh penambang biji timah.

Kejadian di akhir 2019 itu, dimana penegak Perda di jajaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berhadap-hadapan dengan massa penambang liar.  Kerja dari aparat untuk membenahi hal yang tidak benar, membereskan aktivitas penambangan liar, di kawasan yang dilakukan nyata tidak berizin.

Penambangan liar dilakukan di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).  “Satpol PP bekerja dengan aturan hukum dan norma hukum. Dengan cara yang humanis, tentunya mengedepankan akses dan persuasif sesuai dengan Pancasila,” ujar DR Arief M Edie, Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Kapuspen Kemendagri ini memaparkan insiden itu tujuh anggota Satpol PP terluka dan dilarikan ke Rumah Sakit.  Jika kemudian justru komandan Satpol PP yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, terkait aksi anarkis tersebut. “Satpol PP bergerak atas aduan masyarakat dan Satpol PP bertindak sesuai UU,” ujarnya.

Baca juga :  Cara & Gaya Satpol PP Menjadi Trending Topik

Arief mengatakan, pemusnahan alat tambang oleh Satpol PP merupakan teguran keras. “Karena berkali-kali diingatkan,” ujar Arief M Edhi. Penambangan liar, jelas melanggar ketentuan. Jika kemudian malah Satpol PP yang dianggap salah dan dituntut oleh pihak-pihak, ini menjadi preseden buruk dan aneh.

“Publik juga bisa menilai, di era keterbukaan sekarang ini.  Mana yang benar dan salah.  Termasuk jika memasuki proses hukum, Satpol PP ikuti proses hukum. Kemendagri menyiapkan bantuan hukum, kepada komandan satpol PP yang menjalankan tugas dengan baik dan berintegritas,” ujar Arief menegaskan.

 

Tinggalkan Balasan