Hak Jawab BTN Atas Pemberitaan, Kosongkan Rumah Jurnalis Senior

BTN Gunakan Cara yang Tidak Manusiawi

Hak Jawab BTN Atas Pemberitaan, Kosongkan Rumah Jurnalis Senior
dok: Askara

Kosongkan Rumah Jurnalis Senior, BTN Gunakan Cara yang Tidak Manusiawi

MATRANEWS.id — Sehubungan dengan pelbagai berita di media digital yang beredar. Maka, BTN mengeluarkan rilis Hak Jawab PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN)  sebagai berikut:

1. Kami sangat menyesalkan adanya berita tersebut, yang menurut kami sangat tendensius terhadap Bank BTN serta tidak memenuhi unsur Cover Bothside.

2. Bank BTN selalu berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

3. Aktivitas-aktivitas Bank BTN dalam melakukan penagihan dan permintaan pengosongan agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan hak-nya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.

4. Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari nasabah dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya kepada Bank BTN.

5. Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami.

6. Sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers, Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional, maka dengan diterimanya hak jawab ini, mohon redaksi dapat memuatkan sebagai tanggapan resmi Bank BTN.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Baca juga :  SMRC: Hanya 14% Warga Percaya Ada Kebangkitan PKI di Indonesia

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK.

Ari Kurniaman, Corporate Secretary

Hak Jawab BTN Atas Pemberitaan

Demikian Hak Jawab ini atas berita Bank Tabungan Negara (BTN) diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga.

Dan, menggunakan tenaga debt collector, serta cara-cara yang intimidatif dan tidak profesional.

Yakni, untuk mengosongkan rumah nasabah, yang sedang kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman mereka.

Info Yang Terlanjur Beredar

Hari Kamis (09/06/2022), hal itu menimpa wartawan senior Satrio Arismunandar, mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV.

Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman.

BACA JUGA: Jasa Pembuatan Press Release, Klik ini

Bermula pada Minggu (5/6/2022), tiga debt collector dari pihak ketiga, PT. Bangun Properti Nusantara, memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah.

Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.

Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi.

Ia mengatakan, kalau perlu ia akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan.

BACA JUGA: AMDI, Asosiasi Media DIgital Indonesia merupakan kumpulan pemilik Media Digital Indonesia

Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mengosongkan rumah.

Kalau ada masalah soal ongkos angkutan, Riyo mengatakan siap menyediakan truk. Tinggal ditelepon saja.

Ia juga mengancam, jika Satrio dan keluarga tak mau menyerahkan kunci rumah, akan dibikin “ramai” di lingkungan biar Satrio dan keluarga merasa malu.

Baca juga :  Cerita Dibalik Kasus Dugaan Pemalsuan Indra Widjaja, Franky O Widjaja dan Muktar Widjaja

Satrio dan keluarga menolak pengosongan, karena merasa tindakan itu dilakukan lewat tekanan, sangat memberatkan dan dirasa tidak manusiawi.

Satrio dan keluarga juga tidak ada tempat lain untuk bernaung.

Karena Satrio menolak mengosongkan rumah, pada Selasa (7/6/2022), Sindu –atasan Riyo di PT. Bangun Properti Nusantara—mengirim pesan Whatsapp bernada tekanan: “Gentle sedikit pak kalau mau dibantu. Jangan seperti anak kecil begitulah.”

Berikutnya Kamis (9/6/2022), debt collector Riyo beraksi lagi, pas ketika Satrio dan istri tidak berada di rumah. Yang ada di rumah cuma anak perempuan, dan 2 anak lelaki yang masih kecil (SD dan SMP).

Debt collector Riyo tanpa izin menempelkan beberapa stiker di tembok rumah dan jendela , bertuliskan “aset ini dalam pengawasan PT. Bangun Properti Nusantara – 082113313387 – Dijual/Dilelang.”

Latar Belakang

Istri Satrio memperoleh pinjaman Rp 450 jt dari BTN Cabang Ciputat pada 2015, dengan jaminan rumah atas nama Satrio.

Pada awalnya pembayaran cicilan berjalan lancar, tetapi lalu macet, antara lain karena kondisi pandemi Covid-19.

Meski begitu, sempat ada pembayaran Rp 80 jt pada Agustus 2021.

Satrio dan istri sudah disatroni debt collector PT. Bangun Properti Nusantara, yang mengaku bekerja sama dengan BTN Pusat (bukan BTN Ciputat), sejak setahun lalu. Namun mereka tidak pernah menunjukkan dokumen-dokumen bukti kerja sama itu.

Baca juga :  STIEBI, Sekolah Tinggi Bisnis Bertaraf Nasional dan Internasional

Pihak BTN juga tak pernah mengirim surat pemberitahuan pada Satrio dan istri bahwa BTN telah mengalihkan penagihan pada pihak ketiga.

Tapi faktanya PT. Bangun Properti Nusantara memiliki data keuangan dan cicilan pinjaman istri Satrio, yang artinya kerahasiaan data nasabah sudah dibocorkan oleh BTN.

BACA JUGA: Media Konvensional Vs Media Sosial

Petugas BTN Ciputat pernah beberapa kali datang ke rumah untuk menanyakan pembayaran pinjaman.

Mereka diberitahu soal adanya penagihan oleh debt collector PT. Bangun Properti Nusantara. Namun pihak BTN tidak pernah melarang Satrio dan istrinya berurusan dengan PT. Bangun Properti Nusantara.

Satrio dan keluarganya memprotes keras cara-cara intimidatif yang tidak manusiawi, tanpa empati, dan tidak mau tahu kesulitan nasabah di tengah kondisi kesulitan ekonomi saat ini.

BACA JUGA: Benarkah Senjakala Media Digital, Termasuk TV Sedang Terjadi?

Cara-cara tak profesional itu dilakukan oleh debt collector BTN Pusat. Satrio mengatakan, ia siap menuntut BTN secara hukum, jika cara-cara intimidatif semacam ini terus berlanjut.

Untuk proses selanjutnya, Satrio dan istri mengatakan, mereka telah memberi kuasa pada Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso untuk mewakili mereka, dalam semua perkara yang menyangkut BTN dan debt collector dari PT. Bangun Properti Nusantara.

sumber: https://www.dimensinews.co.id/196425/kosongkan-rumah-jurnalis-senior-btn-gunakan-cara-yang-tidak-manusiawi.html

https://www.beritasenator.com/berita-viral/pr-643593273/kosongkan-rumah-jurnalis-senior-btn-gunakan-cara-yang-tidak-manusiawi

https://www.westjavatoday.com/hak-jawab-btn-atas-pemberitaan-rumah-wartawan-senior-satrio-arismunandar-terancam-disita-dan-diancam-debt-collector

https://matranews.id/debt-collector-masih-ada-di-masa-covid/

****

 BACA JUGA: majalah MATRA edisi Juni 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan