Kolom  

Kurator Yang Berintegritas, Oleh: Feri Pranata Ginting SH Advokat, Kurator dan Pengurus

MATRANEW.idKurator yang Berintegritas.  Dalam Catatan Pinggir Feri Pranata Ginting, S.H. (Advokat, Kurator & Pengurus).

Kurator dalam kepailitan memegang peran yang sangat penting dan vital dalam proses pemberesan harta pailit milik debitur. Namun, tugas kurator sejatinya bukan hanya sebatas menjalankan fungsi administratif.

Di balik setiap langkah dan keputusan, terdapat tanggung jawab besar yang menuntut pengalaman dan integritas.

Kurator yang berintegritas adalah sosok yang netral, transparan, dan menjunjung tinggi etika profesi.

Kurator tidak memihak, tidak tunduk pada tekanan dari pihak mana pun baik kreditur maupun debitur dan selalu menempatkan kepentingan hukum di atas kepentingan salah satu pihak.

Setiap keputusan diambil melalui pertimbangan matang, karena tanggung jawab kurator menyertai setiap tindakan pada setiap tahap proses.

Integritas seorang kurator tercermin dari sikap terbuka, akuntabel, dan keberanian untuk tetap berpegang pada prinsip bahkan ketika berada dalam situasi sulit, penuh tekanan, atau berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Karena faktanya, sering kali tekanan itu justru tidak datang dari kreditur melainkan debitur itu sendiri yang tidak bertiikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada prinsipnya, kepercayaan terhadap proses hukum tidak akan pernah tercipta tanpa kepercayaan pada pribadi kurator itu sendiri.

Di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang, kita membutuhkan lebih banyak kurator yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

Karena pada akhirnya, integritas bukan sekadar nilai melainkan identitas dan wujud nyata dalam mengemban tanggung jawab.