Kolom  

Ancaman Robo-Call dan Fake Call di Indonesia: Urgensi Regulasi, Ketahanan Digital, dan Perlindungan Masyarakat

Ancaman Robo-Call dan Fake Call di Indonesia: Urgensi Regulasi, Ketahanan Digital, dan Perlindungan Masyarakat

Oleh: Ardi Sutedja K.

Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks: robo-call dan fake call.

Kedua fenomena ini bukan sekadar gangguan komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi ancaman multidimensi yang mengancam keamanan nasional, merusak kesehatan mental masyarakat, serta menguji ketangguhan regulasi dan ekosistem digital kita.

Fenomena Robo-Call dan Fake Call: Dari Gangguan Menjadi Ancaman Nasional

Robo-call, yaitu panggilan telepon otomatis yang biasanya digunakan untuk penawaran, promosi, atau bahkan penipuan, kini sangat mudah menjangkau jutaan nomor dalam waktu singkat.

Fake call, yang sering kali menggunakan teknik spoofing atau pemalsuan identitas nomor, lebih berbahaya karena dapat menipu penerima dengan mengaku sebagai institusi resmi, bank, atau bahkan aparat negara.

Modus ini telah merambah ke berbagai segmen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, pejabat, hingga masyarakat awam.

Di Indonesia, robo-call dan fake call telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Masyarakat kerap menerima panggilan tak dikenal yang berisi ancaman, penawaran mencurigakan, atau bahkan upaya pencurian data pribadi.

Banyak kasus penipuan dan pemerasan melalui telepon yang berujung pada kerugian materi dan trauma psikologis. Ironisnya, sebagian besar korban merasa tidak berdaya dan tidak tahu harus melapor ke mana karena minimnya mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang efektif.

Dampak Kognitif dan Kesehatan Mental: Bahaya yang Tak Terlihat

Dampak dari robo-call dan fake call tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga kognitif dan psikologis.

Panggilan berulang yang bersifat mengganggu atau mengintimidasi dapat menimbulkan kecemasan, stres, paranoia, bahkan depresi.

Masyarakat menjadi takut menerima telepon dari nomor tak dikenal, yang pada akhirnya mengganggu aktivitas sehari-hari dan produktivitas. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif ini.

Lebih jauh, fenomena ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital, menghambat adopsi teknologi baru, dan memicu resistensi terhadap digitalisasi.

Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi visi Indonesia sebagai negara digital yang inklusif dan aman.

Ketidakberdayaan Regulasi dan Regulator: Tantangan Besar di Era Digital

Salah satu akar masalah robo-call dan fake call di Indonesia adalah lemahnya regulasi dan penegakan hukum.

Regulasi yang ada belum mampu menindak pelaku secara tegas, apalagi mengatur tanggung jawab operator telekomunikasi yang sering kali abai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan.

Operator telekomunikasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah panggilan ilegal, namun kenyataannya banyak yang belum memiliki sistem deteksi dan pemblokiran yang memadai.

Di Amerika Serikat, sebagaimana diberitakan oleh ABC News, 51 jaksa agung negara bagian membentuk task force untuk menindak tegas penyedia infrastruktur telekomunikasi yang membiarkan robo-call ilegal beredar.

Langkah ini juga didukung oleh Ecomm Alliance yang menyoroti peran operator sebagai enabler utama dalam penyebaran panggilan ilegal.

Di Italia, regulasi AGCOM menjadi tonggak penting dalam memerangi telemarketing dan spoofing, bahkan berhasil memblokir panggilan dari jaringan palsu, sebagaimana diberitakan oleh Il Sole 24 Ore.

Indonesia perlu belajar dari negara-negara tersebut, di mana kolaborasi antara regulator, operator, dan penegak hukum menjadi kunci keberhasilan.

Regulasi yang progresif, sistem pelaporan yang mudah diakses, serta sanksi tegas bagi pelaku dan operator yang lalai merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang aman.

Peran Industri dan Teknologi: Tanggung Jawab Bersama

Selain regulator, pelaku industri dan perusahaan teknologi juga memiliki tanggung jawab besar. Sebagaimana diuraikan oleh Chiara Gallese, Ph.D., di LinkedIn, perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Amazon dapat menjadi enabler jika tidak memastikan keamanan layanan mereka.

Di Indonesia, perusahaan digital harus proaktif mengedukasi masyarakat, memperkuat sistem keamanan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas terkait.

Operator telekomunikasi harus didorong untuk mengadopsi teknologi deteksi dan pemblokiran panggilan ilegal, seperti sistem verifikasi nomor dan pemantauan aktivitas panggilan massal.

Selain itu, edukasi digital kepada masyarakat harus diperkuat agar mereka mampu mengenali modus penipuan dan melindungi diri dari ancaman digital.

Membangun Ekosistem Keamanan dan Ketahanan Digital Nasional

Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan menuju era digital yang lebih aman dan nyaman.

Untuk mewujudkan ekosistem digital yang tangguh, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, operator, pelaku industri, dan masyarakat.

Edukasi digital harus menjadi prioritas, sistem pelaporan dan penanganan kasus harus dipermudah, serta regulasi yang adaptif dan responsif perlu segera diwujudkan.

Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:

Menyusun regulasi khusus yang mengatur dan menindak tegas robo-call dan fake call, serta menetapkan tanggung jawab operator telekomunikasi.

Mendorong operator telekomunikasi untuk mengimplementasikan teknologi deteksi dan pemblokiran panggilan ilegal.

Memperkuat edukasi digital kepada masyarakat melalui kampanye nasional dan pelatihan literasi digital.

Membangun sistem pelaporan yang mudah diakses bagi masyarakat yang menjadi korban atau menerima panggilan mencurigakan.

Menjalin kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan digital lintas negara dan berbagi best practice.

Indonesia tidak boleh menunggu hingga korban semakin banyak dan kepercayaan publik terhadap transformasi digital runtuh.

Saatnya regulator, pelaku industri, dan masyarakat bersatu membangun ketahanan digital nasional yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Robo-call dan fake call adalah ancaman nyata yang harus segera diatasi demi masa depan digital Indonesia yang lebih sehat dan berdaya.

© All Rights Reserved. Ardi Sutedja K. adalah pemerhati dan praktisi keamanan serta ketahanan siber yang telah berpengalaman dan bergiat lebih dari 30 tahun di industri keamanan dan ketahanan siber, baik di dalam maupun luar negeri. Ia juga merupakan ketua dan salah satu pendiri perkumpulan profesi terdaftar Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).