MATRANEWS.id — Andri Tedjadharma dan Misteri Bank Centris: “Kami Seperti Tikus yang Dikejar-kejar Maling”
Sengketa Bank Centris Internasional kembali memanas. Andri Tedjadharma mempersoalkan perjanjian, audit, penyitaan aset, hingga dasar penagihan kewajiban yang menurutnya tidak pernah terbukti secara sah. Di balik perseteruan panjang itu, ada pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kewajiban bank kepada negara?
“Kita seperti anak kecil atau tikus yang dikejar-kejar sama maling.”
Kalimat itu meluncur dari Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional, ketika kembali mengungkap kronologi sengketa yang membelit dirinya dan bank yang pernah dikelolanya.
Perumpamaan tersebut menggambarkan perasaan seseorang yang menganggap dirinya terus diburu oleh proses penagihan dan penyitaan, sementara persoalan mendasar yang dipersoalkannya belum memperoleh jawaban memuaskan.
Bagi Andri, perkara ini bukan semata-mata soal utang bank yang bermasalah. Ia mempersoalkan rangkaian perjanjian, mekanisme pengalihan kewajiban, penggunaan rekening, hasil audit, serta penyitaan aset yang menurutnya tidak memiliki landasan yang sah.
Pernyataannya membawa kembali sengketa lama Bank Centris Internasional ke satu pertanyaan besar: bagaimana kewajiban sebuah bank dapat dibebankan kepada pihak tertentu, dan sejauh mana seluruh proses tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen serta putusan pengadilan?
Jejak Perjanjian dan Pengalihan Kewajiban
Dalam kronologi yang disampaikannya, Andri menyoroti akta nomor 75 dan 46 yang disebut berkaitan dengan perjanjian antara Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia. Ia menduga dokumen-dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian transaksi yang merugikan negara.
Ia juga mempersoalkan akta nomor 39 yang, menurut versinya, berkaitan dengan perjanjian Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Perjanjian itu diduga menjadi dasar pengalihan kewajiban dari Centris International Bank (CIB) kepada Bank Centris Internasional (BCI).
Perbedaan nama badan hukum dan identitas bank dalam rangkaian dokumen ini menjadi penting.
Penetapan pihak yang memiliki kewajiban tidak semestinya hanya bertumpu pada kemiripan nama, tetapi harus merujuk pada identitas badan hukum, perjanjian yang berlaku, aliran dana, serta dasar hukum pengalihan kewajiban.
Untuk memastikan duduk perkara, salinan lengkap akta nomor 75, 46, dan 39 beserta perjanjian yang mendasarinya perlu diperiksa. Tanpa dokumen tersebut, tuduhan mengenai penggelapan atau pengalihan kewajiban belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Rekening yang Dipersoalkan
Persoalan berikutnya menyangkut rekening bernomor 523.551.0016 yang disebut Andri sebagai rekening Bank Centris Internasional. Ia menuding rekening tersebut digunakan dalam transaksi call money overnight secara berulang untuk mengeluarkan dana dari Bank Indonesia.
Andri menggambarkan mekanisme yang dituduhkannya itu sebagai praktik “bank di dalam bank” atau bahkan “negara di dalam negara”.
Menurut dia, apabila transaksi tersebut benar terjadi sebagaimana yang dituduhkan, persoalannya bukan hanya menyangkut hubungan antara dua lembaga, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur perbankan dan pengendalian dana.
Dan, dugaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui rekening koran asli, instruksi transaksi, konfirmasi antarbank, pencatatan akuntansi, dan dokumen penyelesaian setiap transaksi.
Catatan tersebut juga perlu menunjukkan siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima dana, serta apakah transaksi benar-benar menghasilkan pembayaran kepada bank yang dimaksud.
Andri turut menuding rekening itu tetap digunakan setelah bank dibekukan, setidaknya hingga 2011 menurut informasi yang diketahuinya. Ia bahkan menduga penggunaannya mungkin berlanjut setelah periode tersebut.
Klaim mengenai aktivitas rekening setelah pembekuan itu memerlukan bukti bertanggal dan konfirmasi dari lembaga yang berwenang. Tanpa bukti tersebut, dugaan mengenai kelanjutan operasional rekening tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan yang pasti.
Audit dan Angka Rp897 Miliar
Bagian paling krusial dari sengketa ini adalah persoalan kewajiban kepada negara. Andri mempersoalkan penetapan dirinya sebagai penanggung utang yang disebut mencapai Rp897 miliar.
Ia merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BPPN terkait program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) pada 2006, yang menurut penafsirannya tidak menyatakan dirinya sebagai penanggung utang negara dalam jumlah tersebut.
Andri juga mempertanyakan audit independen yang, menurut tuduhannya, tidak didasarkan pada rekening asli Bank Centris Internasional serta tidak disertai bukti transfer yang memadai untuk transaksi yang dipersoalkan pada 2003.
Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan membandingkan angka dalam satu laporan dengan angka dalam laporan lain.
Perlu diperiksa ruang lingkup audit, periode pemeriksaan, entitas yang menjadi objek audit, metode penghitungan, dokumen sumber, serta apakah kesimpulan audit tersebut pernah diuji dalam proses hukum.
Audit BPK terhadap BPPN, misalnya, tidak otomatis memiliki ruang lingkup yang sama dengan audit atas transaksi suatu bank. Karena itu, dokumen lengkap dan konteks pemeriksaan menjadi penentu untuk menilai apakah kedua laporan tersebut memang bertentangan atau sebenarnya memeriksa persoalan yang berbeda.
Putusan Pengadilan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Andri menyatakan bahwa audit BPK yang berkaitan dengan Bank Centris Internasional pernah diajukan dalam persidangan dan bahwa pihak bank memenangkan perkara di Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi pada 2002.
Ia mempertanyakan upaya yang menurutnya membangun audit tandingan terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, untuk menilai relevansi putusan 2002 terhadap sengketa penagihan yang muncul kemudian, perlu diketahui nomor perkara, para pihak, objek gugatan, amar putusan, dan status hukum akhirnya.
Kemenangan dalam suatu perkara tidak serta-merta menyelesaikan semua sengketa lain yang berkaitan dengan entitas yang sama. Sebaliknya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga tidak boleh diabaikan ketika relevan terhadap pokok persoalan yang sedang diperiksa.
Karena itu, salinan resmi putusan pengadilan dan dokumen yang menjadi dasar penagihan harus dibaca secara berdampingan.
Dari sanalah dapat diketahui apakah persoalan yang sama pernah diputus, apakah terdapat perbedaan objek perkara, dan apakah dasar penagihan berikutnya konsisten dengan putusan yang berlaku.
Penyitaan Aset Keluarga
Andri juga mempersoalkan penyitaan dan pelelangan harta pribadi serta keluarga pemegang saham. Menurut dia, aset-aset tersebut tidak berkaitan dengan perkara Bank Centris Internasional, tidak pernah dijaminkan, dan tidak pernah menjadi jaminan pribadi atau personal guarantee.
Ia menuduh penyitaan dilakukan dengan menggunakan salinan keputusan Mahkamah Agung yang dianggapnya cacat hukum. Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan surat paksa serta keputusan yang digunakan untuk menagih kewajiban kepada dirinya.
Tuduhan ini menyentuh persoalan penting mengenai batas tanggung jawab badan hukum dan pemilik saham.
Pada prinsipnya, harta pribadi pemegang saham tidak otomatis menjadi harta perusahaan. Namun, penentuan apakah suatu aset dapat dieksekusi bergantung pada dasar hukum, status kepemilikan, jaminan yang sah, putusan pengadilan, dan ketentuan yang berlaku dalam perkara bersangkutan.
Karena itu, setiap penyitaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang jelas: siapa pemilik aset, apa dasar eksekusinya, apakah terdapat hak tanggungan atau jaminan pribadi, serta apakah prosedur keberatan dan upaya hukum telah ditempuh.
Jika terdapat aset yang dieksekusi tanpa dasar hukum yang memadai, persoalannya patut diperiksa oleh lembaga peradilan dan aparat pengawas. Namun, kesimpulan bahwa penyitaan tersebut melanggar hukum harus didasarkan pada bukti dan putusan yang relevan.
Jaminan 452 Hektare dan Promes Rp492 Miliar
Dalam kronologi yang disampaikannya, Andri mengklaim Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes nasabah—yang ia jelaskan sebagai hak tagih bank terhadap nasabahnya—senilai Rp492 miliar.
Ia juga menyebut adanya jaminan tanah seluas 452 hektare yang diklaim telah dibebani hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
Menurut Andri, aset dan dokumen penting milik bank kemudian dikuasai setelah pembekuan bank. Ia mempertanyakan nasib jaminan tersebut, termasuk bagaimana aset itu dicatat, dikelola, dan diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban.
Ia juga menuduh adanya penghilangan dokumen bank serta penggunaan data yang bukan milik Bank Centris Internasional dalam proses audit.
Seluruh tuduhan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, daftar inventaris aset, catatan hak tanggungan, berita acara serah terima, dan arsip transaksi.
Untuk tanah seluas 452 hektare itu, pemeriksaan perlu memastikan letak dan identitas bidang tanah, pemegang hak, nilai jaminan, status pembebanan, serta pihak yang menguasai atau mengelolanya.
Adapun klaim promes Rp492 miliar perlu dicocokkan dengan daftar piutang, dokumen asli, dan catatan penerimaan pihak yang berwenang.
Tanpa rekonsiliasi tersebut, belum dapat disimpulkan apakah nilai jaminan dan hak tagih yang disebut Andri telah diperhitungkan secara benar dalam penyelesaian perkara.
Menjual Aset Sebelum Sengketa Tuntas?
Andri menuding aset bank dan nasabah ditagih atau dijual ketika perkara yang berkaitan dengannya belum berkekuatan hukum tetap. Ia menyamakan tindakan yang dituduhkannya itu dengan menjual harta yang bukan milik sendiri.
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan yang lebih terperinci. Tidak semua sengketa yang masih berlangsung otomatis menghentikan pelaksanaan suatu tindakan hukum.
Sebaliknya, tindakan eksekusi juga harus memiliki dasar yang sah dan tunduk pada ketentuan mengenai putusan, jaminan, serta upaya hukum yang berlaku.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah aset apa yang dijual, siapa pemiliknya, siapa yang berwenang menjual, apa dasar eksekusinya, dan apakah terdapat penetapan pengadilan yang menangguhkan atau membatasi tindakan tersebut.
Andri menilai rangkaian tindakan yang dialaminya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Penilaian tersebut merupakan klaim yang perlu diuji berdasarkan fakta, hak-hak yang diduga dilanggar, prosedur yang ditempuh, dan mekanisme hukum yang relevan.
Negara Harus Membuka Dokumen
Sengketa Bank Centris Internasional memperlihatkan betapa rumitnya penyelesaian perkara perbankan ketika identitas entitas, aliran dana, hasil audit, dan pertanggungjawaban pemegang saham dipersoalkan secara bersamaan.
Bagi Andri Tedjadharma, pokok persoalannya adalah apa yang ia anggap sebagai ketidakjelasan dasar penagihan dan penyitaan. Bagi negara, yang tak kalah penting ialah memastikan setiap kewajiban yang ditagih benar-benar memiliki dasar, setiap aset yang dieksekusi dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap rupiah yang menjadi hak negara tercatat secara transparan.
Jawaban atas sengketa ini tidak cukup diperoleh melalui pernyataan satu pihak. Ia memerlukan pemeriksaan dokumen perjanjian, audit, rekening asli, catatan transaksi, status jaminan, serta putusan pengadilan yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Lembaga yang memiliki dokumen-dokumen itu perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang dituding juga perlu memperoleh kesempatan menjawab tuduhan secara terbuka.
Di ujung perkara, ukuran keadilan bukan siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan. Ukurannya ialah apakah negara dapat menunjukkan dasar penagihan yang sah, apakah hak milik dilindungi sesuai hukum, dan apakah setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti.
Kalimat Andri tentang anak kecil atau tikus yang dikejar-kejar maling mungkin mencerminkan rasa frustrasi yang ia alami. Tetapi untuk menjawab siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab, yang dibutuhkan bukan sekadar metafora.
Yang dibutuhkan adalah dokumen yang lengkap, proses yang transparan, dan putusan hukum yang dapat diperiksa publik.
© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.
