Hukum  

Bersih-Bersih Garuda, Terhadang Pihak Tertentu. Pihak Polisi Turun Tangan?

MATRANEWS.id- Maskapai penerbangan Garuda, lagi-lagi menjadi headline pemberitaan ketika diterpa berbagai kasus dari pelanggaran tata kelola hingga pelanggaran hukum.

Maskapai “plat merah” Garuda ini pernah terbelit “kasus”, antara lain,  ketika Dirut Garuda disebut dianggap membantu pembunuhan Munir. Kemudian soal suap pembelian pesawat yang mengenai Dirut Emirsyah Satar.

Manajemen Garuda Indonesia juga dinilai Badan Pemeriksa Keungan melakukan “pelanggaran berat” rekayasa laporan keuangan 2018.  Demikian juga, pecah kongsi dengan Sriwijaya.

Ini belum terkuak semua yang diselundupkan

Yang terus viral hingga kini, efek dari maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,  soal penyelundupan sepeda motor Harley Davidson sepeda Brompton.

Menteri BUMN Erick Tohir menyebut ada upaya sistemik melanggar aturan. “Kami ingin komisaris berperan aktif dalam pengawasan perusahaan,  bukan duduk-duduk doang,” ucapnya.

Ditengarai pemilik barang gelap itu, Direktur Utama Garuda I Gusti Askahara Danadiputra, alias Ari Askhara. Tiga direktur lain, tercatat dalam manives penerbangan pengantaran pesawat anyar di 17 November lalu.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan, negara berpotensi rugi Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Sri Mulyani & Erick Tohir Berdiskusi

Hari ini, digelar RUPS terkait kasus “Harley” Dirut PT Garuda dan rombongannya itu.

Netizen menghakimi itu adalah penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sebagai pejabat negara.

“Tapi anehnya, hingga kini jajaran Polri belum bergerak mengusut. Ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi rombongan  Ari Arkhara,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch.

Neta memaparkan,  pihak Bea Cukai belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara.

Sebab beredar isu, selain Harley Davidson dan sepeda mewah, rombongan itu juga menyelundupkan sejumlah tas branded dan barang barang lain.

“Polri, jangan berdiam diri melihat kasus ini, dong,” demikian pengamat Kepolisian ini menyebut,  tindakan korupsi itu jangan  hanya dikenakan   UU Kepabeanan. Tapi, “Harus dikenakan pasal berlapis.”

Neta memaparkan,  pihak Bea Cukai belum mengungkap secara transparan, barang mewah apa saja yang diselundupkan rombongan Ari Askhara.

 

 

Tinggalkan Balasan